Para tersangka penyalahgunaan dana PEN di Kejari Buleleng. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tujuh tersangka dugaan kasus penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 diberhentikan sementara pada Kamis (18/2). Mereka yang diberhentikan sementara terdiri dari Kepala Dinas (Kadis), Sekretaris Dinas (Sekdis), Kepala Bagian (Kabag), hingga Kepala Seksi (Kasi).

Kepala BKPSDM Buleleng Gede Wisnawa, mengatakan keputusan pemberhentian sementara itu diambil setelah menggelar rapat kecil bersama Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd,  Bagian Hukum, dan instansi terkait lainnya. “Per hari ini (Kamis, red), kita putuskan pemberhentian sementara untuk 7 ASN di Dispar dan keputusan ini sampai keputusan hukum final di Pengadilan Negeri (PN),” katanya.

Baca juga:  Melanggar, Iklan Rokok di Manggis Ditertibkan

Setelah memberhentikan sementara oknum ASN itu, BKPSDM juga sudah memproses pengisian pejabat pengganti. Untuk sementara, Kadis Pariwisata akan diisi oleh Pelaksana tugas (Plt).

Dari pembahasan awal, kemungkinan Plt Kadispar ditugaskan Asisten II Setda Buleleng Ni. Made Rousmini. Sedangkan, untuk jabatan kepala bidang (kabid) akan ditunjuk salah satu kabid di Dispar yang saat ini masih aktif.

Demikian juga kasi akan ditugaskan kasi yang masih aktif menjadi plt. Selain itu jika memungkinkan dari segi kepangkatan, ASN yang masih menjabat staf di Dispar berpeluang ditugaskan menjadi Plt. kasi. “Skema pengisian sudah dibahas dan untuk resminya nanti masih menunggu pentunjuk pimpinan dan paling lambat besok sudah ditunjuk, sehingga Dispar bisa berjalan meski pejabatnya sekarang sudah ditahan,” katanya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Begini, Perburuan Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sri Widayu
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *