Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Polsek Susut berhasil membekuk maling babi di Desa Penglumbaran. Pelakunya I Made Sukada (53). Dia ditangkap di rumahnya di Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Gianyar. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku pernah melakukan aksi yang sama di dua TKP berbeda di wilayah Bangli dan Gianyar.

Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Susut pada Senin (15/2) sekitar pukul 12.00 wita. Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan warga Desa Penglumbaran yang kehilangan babi pada Selasa (9/2) lalu. Korban I Wayan Murtika Yasa (41) peternak babi di Banjar Temen, Desa Penglumbaran mengaku kehilangan babi sebanyak dua ekor. Korban mengetahui babinya hilang setelah diberitahu ibunya Ni Wayan Saja.

Baca juga:  Ditinggal Ke Sawah, Motor Digondol Maling

Awalnya ibu korban pergi ke kandang hendak memberi pakan sapi. Kandang sapi dan kandang babinya ada dalam satu lokasi di tegalan korban. Sesampainya di kandang, saksi sempat melihat ada seorang laki-laki membawa motor matic berada di areal kandang.

Laki laki yang tidak dikenal tersebut sempat menanyakan saksi tentang keberadaan suaminya. Laki-laki itu juga mengatakan suaminya memesan bibit babi.

Saksi kemudian menjawab suaminya tidak ada dan tidak ada memesan bibit babi. Kemudian laki-laki tersebut mengambil babi yang sudah dibungkus kampil di sebelah kandang dan selanjutnya langsung pergi menuju jalan raya ke arah Tampaksiring.

Baca juga:  Curi Pratima di Sejumlah Pura, Remaja Belasan Tahun Ditangkap

Beberapa saat kemudian, saksi baru mengetahui babi milik anaknya hilang setelah melihat babi di kandang yang semula 5 ekor ternyata masih tersisa 3 ekor. Saksi tersadar babi yang ditawarkan laki-laki itu adalah babi milik korban yang telah diambil.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta dan selanjutnya melapor ke Polsek Susut.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim polsek Susut dan Unit opsnal Polres Bangli yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Susut Ipda Nyoman Payuarta melaksanakan penyelidikan. Berbekal informasi dilapangan akhirnya pelaku berhasil dibekuk Senin (15/2) di rumahnya.

Kepada polisi pelaku mengakui telah mencuri babi di Penglumbaran dan sempat melakukan aksi yang sama di dua tempat lainnya. Di dusun Temen Kaja pelaku mengaku pernah mencuri dua ekor babi dan di daerah Tampaksiring mencuri babi sebanyak 6 ekor. “Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Susut,” kata Kanit Reskrim Polsek Susut Ipda Nyoman Payuarta.

Baca juga:  Jambret Tujuh TKP Dibekuk

Berdasarkan pengakuan pelaku, sebelum melakukan aksinya pelaku sempat melakukan survai lokasi. Pelaku mencuri babi karena harganya mahal dan jualnya gampang.

Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan itu beralasan mencuri karena kebutuhan ekonomi. Dalam kasus tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, uang sisa penjualan Rp 90 ribu, helm dan jaket pelaku. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *