Made Gianyar. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Kasus COVID-19 di Kabupaten Bangli akhir-akhir ini terus mengalami peningkatan. Menyikapi hal itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangli memutuskan kembali membatasi aktivitas masyarakat secara ketat.

Ditemui usai rapat, Selasa (2/2), Bupati Bangli I Made Gianyar mengungkapkan Bangli pernah menduduki posisi pertama kasus COVID-19 tertinggi di Provinsi Bali. Kemudian berhasil turun ke posisi 9.

Seiring meningkatnya kembali angka kasus, Bangli kini menempati posisi ke-7 di Bali. “Sekarang tentunya kita ingin mengembalikan lagi supaya kasus COVID-19 di Bangli ini bisa menurun lagi,” ungkap Gianyar.

Menurutnya, naiknya angka kasus di Bangli akhir-akhir ini disebabkan karena masyarakat mulai abai dengan protokol kesehatan. Dia mencontohkan, saat awal kasus COVID-19 muncul, masyarakat melaksanakan upacara pernikahan dengan hanya dihadiri sedikit orang.

Baca juga:  Bangli Laporkan Tambahan 13 Pasien COVID-19 Sembuh, Seluruhnya dari Desa Ini

Akhir-akhir ini upacara pernikahan disertai dengan menggelar resepsi yang menghadirkan banyak orang. “Seolah-olah sudah tidak ada COVID. Akhirnya muncul kasus lagi,” ujarnya.

Karena itu, kata Gianyar, sekarang untuk pernikahan akan dibatasi. “Kalau ada resepsi, ada undangan-undangan, tadi disepakati dengan MDA (majelis desa adat) juga, bendesanya tidak usah mengesahkan perkawinan,” kata Gianyar.

Demikian juga dengan upacara ngaben. Gugus Tugas tidak bisa melarang masyarakat untuk meyadnya. Namun agar pelaksanaan ngaben tidak menimbulkan klaster baru, harus dilaksanakan dengan prokes ketat.

Baca juga:  Isi Kekosongan, 15 Jabatan Eselon II Ini Dilelang Pemkab Bangli

Jumlah yang hadir dibatasi dan jaga jarak harus diatur.  “Mengenai batasannya, kembali lagi ke awal, hanya 25 orang,” kata Gianyar.

Bupati yang sebentar lagi mengakhiri masa jabatannya itu juga mengungkapkan bahwa upaya lainnya yang akan dilakukan untuk menekan angka kasus adalah mengaktifkan Satgas Pasar. Nantinya di pasar akan dilakukan sampling tes antigen.

Kunjungan ke rumah sakit juga dibatasi ketat. Keluarga pasien yang diperbolehkan masuk hanya satu orang. “Penerapan ini berlaku mulai hari ini dan akan disusul dengan surat edaran tertulis. OPD-OPD sudah bergerak mulai hari ini,” jelasnya.

Baca juga:  Masyarakat Diminta Waspadai Cacar Monyet

Terkait pelaksanaan operasi prokes yang telah berjalan selama ini, Gianyar menganggap sudah cukup untuk melakukan sosialisasi dan edukasi. Sekarang saatnya sanksi denda dijalankan dengan tegas bagi warga yang kedapatan melanggar prokes dengan tidak memakai masker.

“Kalau sebelumnya masih dilakukan sosialisasi dan edukasi, sanksinya disuruh push-up. Sekarang sudah tidak ada lagi sosialisasi dan edukasi. Pokoknya yang tidak pakai masker didenda Rp 100 ribu. Memakai masker itu kan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *