Tersangka melakukan rekonstruksi, Rabu (6/1). (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim PN Denpasar pimpinan Hari Supriyanto yang menyidangkan perkara pembunuhan teller sebuah bank dengan korban Ni Putu Widiastiti, sependapat dengan jaksa. Hakim menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5) pada terdakwa anak berinisial PAHP (14), Kamis (28/1).

Terdakwa asal Buleleng itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan, hingga korban Ni Putu Widiastiti, meninggal dunia. Dia dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP dalam dakwaan lebih subsider.

Sehingga hukuman 7,5 tahun dinilai sudah setimpal dengan amal perbuatan terdakwa yang menghabisi nyawa perempuan asal Gianyar itu.

Kasus pencurian dengan kekerasan terjadi Minggu 27 Desember. Awalnya, Sabtu siang 26 Desember, PAHP melintas depan rumah Putu Widiastiti di Jalan Kertanegara Gang Widura, No. 24 Denpasar. PAHP melihat korban sedang sendirian, dan saat itu muncul di benak PAHP untuk mencuri barang berharga di rumah korban.

Baca juga:  Badung Gelontorkan Rp 100 Miliar untuk Dua Gedung SMAN

Sabtu sore, aksinya mulai direncanakan, dengan mengambil pisau dapur milik orangtuanya di kos tempat tinggalnya. Lalu PAHP bergegas ke rumah korban dan mengamati situasi. Saat melihat sepi, PAHP masuk rumah korban dengan cara lompat pagar sisi timur yang tingginya sekitar dua meter.

PAHP masuk rumah korban lewat pintu depan karena kebetulan tidak terkunci. Di kamar bawah, PAHP mencoba mencari barang berharga. Nah saat itulah korban masuk dari depan rumah, untuk menuju kamarnya di lantai atas dan PAHP sembunyi. Saat korban naik tangga, PAHP sempat mengintip dan tak lama PAHP ikut naik ke lantai atas. Sesampai di atas, korban membalikkan badan dan melihat PAHP.

Baca juga:  Atasi Defisit Air Bersih di Bali, Ini Dilakukan BWS Bali Penida

Karena korban kaget, dia langsung teriak “maling, maling, maling , maling, maling,”. PAHP langsung mendorong korban ke belakang hingga terjatuh di atas kasur. PAHP segera membekap mulut korban, dan korban melakukan perlawanan. Lalu PAHP mengambil pisau yang diselipkan di pinggangnya lalu menghajar korban secara membabibuta. Korban sambil berteriak sempat merampas pisau PAHP, dan bahkan sempat menusuk tangan PAHP.

Namun tak lama, PAHP berhasil merebut pisaunya dan kembali menghajar korban hingga belasan kali tusukan. Korban tak berdaya dan terkapar bersimbah darah. PAHP lalu turun dan sempat membersihkan lukanya di kamar mandi bawah. Setelah bersih, PAHP naik lagi dan mengambil uang Rp 200 ribu, ponsel. Hanya saja HP korban tidak jadi diambil karena ada kata sandi (pasword). Lalu dia ambil kunci motor dan melarikan sepeda motor korban ke Buleleng. Motor itu kemudian digadaikan Rp 3 juta, pada temannya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Cegah Klaster Kegiatan Adat dan Agama, Kapolsek Selbar Tatap Muka dengan Jro Bandesa
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *