Prof. Wiku Adisasmito. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tambahan kasus COVID-19 yang dilaporkan nasional makin hari makin tinggi. Jumlahnya pada Jumat (15/1) kembali memecahkan rekor baru.

Dilaporkan terdapat 12.818 kasus. Kumulatifnya mencapai 882.418 orang.

Data Satgas COVID-19 Nasional juga mencatat adanya tambahan kasus sembuh. Jumlahnya lebih kecil dibandingkan tambahan kasus baru.

Terdapat 7.491 orang yang dilaporkan sembuh. Kumulatifnya mencapai 718.696 orang.

Tambahan kasus meninggal juga masih dilaporkan, jumlahnya 238 orang. Kumulatif kasus meninggal mencapai 25.483 orang.

Kasus aktif mencapai 138.238 orang. Sedangkan jumlah suspek mencapai 66.573 orang.

Baca juga:  Turun Lagi, Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Ada di Dua Ratusan

Almatkes Tercukupi

Di tengah melonjaknya kasus COVID-19, Satgas Penanganan Covid-19 memastikan ketersediaan alat material kesehatan (almatkes) tercukupi dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 yang sedang berjalan. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan bahwa pihaknya telah berkerjasama dengan Kementerian Perindustrian dan produsen almatkes dalam negeri.

Hal itu bertujuan untuk memastikan tercukupinya ketersediaan alat material kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan. “Dan saat ini kita tidak melihat adanya kekurangan,” jelasnya dalam International Media Briefing secara daring di Gedung BNPB, Kamis (13/1/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga:  PPKM Bali Diperpanjang Jelang KTT G20, Tracing Diperbanyak

Lalu, dalam pendistribusiannya termasuk juga vaksin Covid-19, pemerintah bersama TNI/Polri dan pemerintah daerah saling bahu membahu memastikan distribusinya berjalan lancar. Termasuk jaringan rantai dingin atau cold chain yang menjaga suhu vaksin selama pendistribusian sehingga vaksin tidak akan rusak hingga sampai ke penerimanya.

Meski demikian, sejak awal pemerintah telah mengedukasi masyarakat agar bisa tetap menjaga keselamatannya dalam menghadapi pandemi Covid-19. Pemerintah juga secara intensif mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.

Baca juga:  Jepang Permudah Sistem Prosedur Karantina COVID-19 di Bandara

Di samping, pemerintah terus melakukan upaya 3T yaitu tracing (pemeriksaan), tracing (pelacakan) dan treatment (perawatan) terhadap penderita Covid-19. Dan kebijakan terbaru pemerintah ialah menerapkan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMK) untuk Pulau Jawa – Bali melalui instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021.

“Pemerintah daerah yang masuk peta zona merah diinstruksikan untuk membatasi kegiatan masyarakat melalui peraturan daerahnya yang disesuaikan kebutuhan masing-masing daerah,” lanjutnya. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *