Airlangga Hartarto. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengambil langkah cepat dalam menyikapi adanya kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dari pemerintah pusat terhadap sejumlah daerah di Jawa-Bali. Koster mengeluarkan Surat Edaran No. 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali pada Rabu (6/1).

SE ini mengingatkan semua pihak agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab mentaati ketentuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. “Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” tegas Gubernur Bali, Wayan Koster dalam rilisnya.

Baca juga:  Walau Tak Terdampak Siklon Tropis Nuri, Warga Bali Diminta Waspadai Ini

Dikeluarkannya SE ini pun diapresiasi Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Dr. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T. Dalam keterangan pers terkait update PKM Jawa Bali ini disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia dipantau dari Denpasar, Kamis (7/1), dikatakan bahwa Gubernur Bali merupakan salah satu daerah yang sudah mengeluarkan SE ini. “Satu daerah yang sudah mengeluarkan yaitu Gubernur Bali dengan SE Gubernur Bali dan ini untuk mendorong dan sinergi dan harmonis dengan apa yang diiInstruksi Mendagri. Gubernur DKI, saya monitor akan mengeluarkan hari ini. Demikian pula gubernur-gubernur, seperti dari Banten, Jawa Tengah, serta Jawa Timur,” ungkapnya.

Baca juga:  Beraktivitas di Luar, Masih Banyak Ditemukan Warga Tak Bermasker

Diperlukan juga mendorong Satpol PP untuk menjaga kedisiplinan masyarakat tapi juga dijaga agar tidak menimbulkan ekses karena sektor esensial masih beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat. “Kemudian terkait pasar-pasar juga perlu dijaga kedisiplinannya untuk menggunakan masker dan menjaga jarak, dan juga keterisiannya dimonitor agar tidak terjadi kerumunan-kerumunan,” pesannya.

Ia juga mengungkapkan dipilihnya 11-25 Januari karena pertengahan bulan Januari ini diperkirakan akan mengalami lonjakan kasus COVID-19 karena ekses dari libur Natal dan Tahun Baru. Ditambah lagi, pertengahan minggu depan akan dimulai vaksinasi COVID-19. Hal ini juga dilakukan negara-negara lain sebelum vaksinasi, seperti di Inggris. “Mengantisipasi lonjakan akibat liburan dan memperhitungkan kegiatan sosial ekonomi masyarakat,” sebut Airlangga. (Diah Dewi/balipost)

Baca juga:  Bupati Persilakan Polisi Usut SK Mutasi Palsu
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *