Pelaku pencurian hp usai diamankan jajaran Polsek Marga. (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Seorang ibu rumah tangga, Ni Komang Ayu Seniwati (45) berurusan dengan pihak kepolisian. Ia melakukan pencurian handphone yang dilakukannya saat pencoblosan Pilkada 2020 lalu, atau tepatnya 9 Desember 2020, di sebuah rumah makan di wilayah kecamatan Marga, Tabanan.

Diduga, IRT yang bekerja sebagai pedagang kain keliling ini nekat melakukan aksinya lantaran himpitan ekonomi.

Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Subagia seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar saat dikonfirmasi Minggu (3/1) membeberkan, kasus pencurian ini terjadi pada 9 Desember 2020 sekitar pukul 12.00 WITA. Pelaku awalnya berdalih memesan nasi di warung Men Plano milik Ni Made Wissa Hendalina (korban).

Baca juga:  Danrem Wira Satya Diganti, Penjabat Baru Asal Sanur

Saat korban tengah lengah dan sibuk melayani pesanan pembeli lainnya, pelaku mengambil handphone milik korban yang tergeletak di atas meja makan. “Pelaku mengambilnya menggunakan tangan kanan saat korban sedang sibuk membuat teh hangat pesanan pembeli lain, kemudian HP tersebut dimasukan ke dalam tas yang dibawanya,” terangnya.

Tidak ingin aksinya diketahui, usai berhasil mengambil handphone pelaku pergi dengan alasan membeli beras terlebih dulu. Namun setelah pergi pelaku tidak pernah kembali ke warung mengambil pesanan nasi yang telah dipesan.

Baca juga:  Jelang Lebaran, Ini Dilakukan BIN

Saat itulah, korban menyadari bahwa HP miliknya raib, selanjutnya melaporkan perkaranya ke Polsek Marga. “Dari laporan korban ini kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Marga melakukan penyelidikan,” ucapnya.

Pada Sabtu (2/1), Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim IPTU Kadek Supendodi, S.H. melaksanakan serangkaian penyelidikan dengan cara mendatangi TKP, interogasi saksi-saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP. Hasilnya, petugas kemudian mengantongi ciri-ciri pelaku yang kesehariannya berjualan kain keliling di daerah Marga.

Baca juga:  Anggaran Bawaslu Akhirnya Disetujui 62 Miliar

Pelaku diketahui berasal dari Banjar Dauh Pala Tabanan, Desa Dauh Peken. Tim kemudian bergerak Ke Dauh Pala Tabanan guna melakukan penyelidikan lanjutan dan memperoleh informasi pelaku beralamat di Jalan Pulau Menjangan Tabanan, kemudian mendatangi rumah pelaku. Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *