Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Heselo menjelaskan penanganan kasus korupsi. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengusutan penyebaran video pesta tahun baru di salah satu klub di Berawa, Kuta Utara, membuahkan hasil. Pemilik akun, Instagram Nita Aryani (nitha675) dan Facebook (nama akunnya Nita Ariany), Ni Luh Nita Ariani (27) diamankan, Jumat (1/1).

Sementara penyebar video tersebut masih diburu polisi.
“Berdasarkan interogasi dan bukti awal Nita tidak masuk dalam penyebaran berita hoaks karena video history di akun FB-nya (Facebook) di-capture oleh orang lain,” kata Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Heselo, seizin Kapolres AKBP Roby Septiadi, Minggu (3/1).

Baca juga:  Selama Wabah COVID-19, Kejari Perak Sidangkan Ribuan Perkara

Menurut AKP Laorens, penyebar video capture tersebut menambahkan narasi seakan-akan perayaan tahun baru 2021. “Penyebar video tersebut yang sedang kami cari,” ungkapnya

Seperti diberitakan, Kapolres AKBP Roby mengatakan saat diinterogasi, Nita mengaku video tersebut sebenarnya perayaan tahun baru 2020, bukan video penyambutan tahun baru 2021, pada Jumat.

Perwira lulusan Akpol 2000 ini menjelaskan, Nita memposting atau mengirimkan story (cerita) tersebut ke media sosial (medsos) untuk mengenang suasana penyambutan tahun baru tahun 2020 yang kala itu tidak dalam suasana pandemi COVID-19.

Baca juga:  Pemprov Bali Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru

Nita beralamat di jalan Legian, Kuta ini mengaku video itu di-posting maksudnya untuk mengenang suasana penyambutan tahun baru tahun 2020. Dia menegaskan video itu bukan perayaan malam tahun baru 2021 saat situasi COVID-19. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *