I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH.,M.Si. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 880/SatgasCovid19/XII/2020 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat terkait pembatasan jam malam masyarakat Bali diberlakukan mulai Rabu (30/12). Masyarakat hanya boleh beraktivitas di luar rumah maksimal pukul 23.00 WITA hingga 2 Januari 2021.

Dari hasil pengawasan SE ini, Tim Yustitusi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) se-Bali ternyata masih banyak menemukan pelanggaran. Banyak tempat hiburan dan destinasi wisata mengindahkan SE Gubernur Bali Nomor 880/SatgasCovid19/XII/2020 dan tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. Tarutama di daerah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

“Bahkan kami semalam melakukan pemanggilan kepada kawan-kawan pengusaha yang dengan sengaja melanggar, karena sebenarnya mereka sudah tahu SE tersebut. Meskipun baru kemarin sore diterbitkan,” tegas Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH.,M.Si., Kamis (31/12).

Baca juga:  Gangguan Sistem 500 KV Teratasi, Listrik Bali dan Jatim Sudah Normal

Dharmadi mengungkapkan bahwa ada pengusaha yang dengan sengaja memperpanjang jam bukanya hingga Pukul 00.30 Wita. Bahkan, kerumuman masih terjadi, sehingga penerapan prokes, khususnya social distancing kurang diterapkan.

Bahkan, ada juga pengunjung yang tidak menggunakan masker. Oleh karena itu, Satpol PP menindak tegas bagi pelanggaran prokes, baik oleh pengusaha maupun pengunjung.

“Kami memang terbatas untuk melakukan tindakan hukum, namun jikalau ada ditemukan masyarakat yang masih tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum, kami tetap tindak tegas dengan mengenakan denda. Bagi tempat usaha yang masih membandel, kami panggil pengusaha dan meminta jajaran Satpol PP di daerah untuk memberikan efek jera kepada pengusaha bersangkutan,” tandasnya.

Baca juga:  Cricket Bikin Aturan Pertandingan Mengacu Prokes

Pihaknya mengakui, sejatinya pengawasan terhadap penerapan Prokes sejatinya telah dilakukan sebelumnya yang bersinergi dengan kepolisian, TNI, dan perangkat Desa Adat.

Hal ini dilakukan agar aturan penerapan prokes benar-benar ditaati oleh pengusaha maupun masyarakat. Sehingga, penyebaran COVID-19 segera dapat diminimalisir dengan tujuan Bali kembali aman dan nyaman untuk dikunjungi wisatawan.

Kendati demikian, pada malam pergantian tahun baru, pihaknya akan tetap mengerahkan anggota di masing-masing daerah untuk menjaga ketat tempat-tempat vital yang berpotensi keramaian. Meskipun sejumlah tempat vital, seperti Lapangan Lumintang dan Lapangan Puputan Badung, Denpasar dan lainnya telah dipasangi police line.

Baca juga:  Bali Berlakukan Pungutan Wisman Mulai 14 Februari 2024, Ini Alasannya

Bahkan, jajaran Satpol PP Kota Denpasar diperintahkan untuk berjaga mulai pukul 19.00 – 03.00 WITA. Bagitu juga jajaran Satpol PP di seluruh Bali untuk melakukan patroli secara ketat di wilayah masing-masing. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *