Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P. S. Siregar bersama Dandim 1619/Tabanan, Letkol Inf Toni Sri Hartanto. (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P. S. Siregar bersama Dandim 1619/Tabanan, Letkol Inf Toni Sri Hartanto siap menjalankan Maklumat Kapolri, menjamin keamanan dan keselamatan kepada masyarakat selama pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Jika ada yang kedapatan melanggar kepatuhan penerapan protokol kesehatan, petugas tidak ragu lagi melakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang undangan. Upaya ini juga dilakukan untuk menekan angka kasus positif Covid-19 di wilayah kabupaten Tabanan yang sampai saat ini masih status zona merah.

Disampaikan Kapolres Tabanan, ada empat poin yang ditegaskan dalam Maklumat Kapolri Nomor 4 bulan Desember 2020. Diantaranya, dilarang melaksanakan pawai, arak-arakan, konvoi serta party atau pesta perayaan malam pergantian tahun baru 2021. Selain dilarang keras melaksanakan perayaan kembang api apalagi lagi petasan. Begitu juga diatur dalam pelaksanaan ibadah tidak boleh dilaksanakan diluar tempat ibadah.

Baca juga:  Tambahan Warga Terpapar COVID-19 Capai Rekor Lagi! Penyumbang Terbanyaknya Masih Sama

“Ini salah satu upaya Kapolri menyehatkan masyarakat atau menekan angka penyebaran dan menghindari kerumunan yang berpotensi terjadi di malam pergantian tahun baru 2021,” ujarnya.

Bahkan untuk perayaan malam tahun baru menjadi atensi khusus, sehingga diharapkan peran aktif masyarakat untuk ikut disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dan tidak melakukan hal-hal yang memang dilarang di masa pandemi. “Masyarakat juga bisa melaporkan pada kami jika melihat ada kegiatan atai event yang melibatkan banyak orang, misalnya saja ada pesta, petasan dan kembang api sampaikan saja kepada kami,”pintanya tegas.

Baca juga:  Pohon Perindang Tumbang, Jalan Raya Blahbatuh Tersendat

Hal senada juga disampaikan Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Toni, dimana jajaran TNI siap membackup penuh Polri dalam pengamanan dan monitoring selama libur Nataru tahun ini. Bahkan pihaknya bersama Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan telah membentuk Satgas Enforce Kerumunan yang bertugas memantau dan mengawasi fasilitas umum utamanya obyek wisata selama masa libur sejak 24 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

“Kita sudah bentuk satgas enforce untuk mengantisipasi adanya kerumunan di fasilitas umum terutama obyek wisata. Kita juga lakukan monitoring selama 24 jam bersama tim gabungan setiap harinya,” tegasnya.

Baca juga:  Cegah Kasus Pembuangan Bayi, Semua Pihak Harus Dilibatkan

Menurutnya, selama ini masyarakat sudah tertib menerapkan prokes 3M. Namun jika adanya kerumunan kita akan tegur dengan cara yang humanis. (Puspawati/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *