Dokumentasi Operasi penertiban disiplin protokol kesehatan di Jalan Imam Bonjol Br. Pekandelan, Rabu (23/12). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Operasi penertiban disiplin protokol kesehatan terus digencarkan. Kali ini Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar menyasar Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denbar, tepatnya di Jalan Imam Bonjol, pada Rabu (23/12).

Operasi ini juga didukung oleh Kades dan perangkat Desa Pemecutan Klod. Kepala Satuan Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga:  Ini, Langkah Polresta Hadapi Upaya Menentang Penerapan Prokes

Lebih lanjut dikatakannya, dalam kegiatan yustisi  ini terjaring sebanyak 21 orang pelanggar prokes. Dari total 21 orang pelanggar tersebut, 11 orang didapati tidak menggunakan masker dan 10 orang lainnya didapati menggunakan masker dengan tidak benar.

Sebanyak11 orang pelanggar tersebut dikenakan denda sebanyak Rp 100.000. Sedangkan 10 orang yang menggunakan masker dengan tidak benar diberikan pembinaan. “Operasi penegakan hukum protokol kesehatan secara rutin akan dilaksanakan dengan menyasar desa/kelurahan yang kasusnya sedang meningkat. Diharapkan setelah dilaksanakan kegiatan operasi ini dapat menyadarkan masyraakat akan pentingnya pendisiplinan diri dalam menerapkan prokes,” ujar Sayoga. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Sejumlah Perwira di Polres Buleleng Dimutasi

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *