Titian Wilaras, mendengarkan putusan dalam sidang yang berlangsung Kamis (17/12/2020). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Titian Wilaras, owner sekaligus pemegang saham pengendali (PSP) Bank BPR Legian, Kamis (17/12) cukup lega. Setelah dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh JPU dari Kejari Denpasar, majelis hakim PN Denpasar pimpinan Angeliky Handajani Day yang menyidangkan perkara ini, justru membebaskan terdakwa.

Majelis hakim beralasan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 A UU RI No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Alasannya, unsur “menyuruh” dalam perkara bidikan OJK itu, menurut hakim tidak terpenuhi.

Baca juga:  Homestay Mulai Rambah Kawasan Luar Ubud

Sehingga Titian Wilaras dibebaskan dari tuntutan jaksa. Selain itu terdakwa sudah mengembalikan uang Rp 23,1 miliar.

Sebelumnya, JPU Ida Bagus Putu Swadarma Diputra, menuntut supaya terdakwa dihukum 12 tahun dan denda Rp 10 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Titian Wilaras yang tidak menjalani penahanan fisik karena penahannya dialihkan itu, oleh jaksa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 A UU RI No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Baca juga:  Pasien Sembuh Bertambah di Atas 200 Orang, Kasus COVID-19 Baru Masih 3 Digit

JPU pada pokoknya menguraikan bahwa berdasarkan fakta hukum dari keterangan saksi dan keterangan ahli yang dihubungkan dengan barang bukti, unsur melakukan tindak pidana yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank.

Sedangkan terdakwa Titian melalui kuasa hukumnya, berpendapat terbalik. Berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan lainnya, bahwa dia yakin bebas karena jaksa tidak mampu membuktikan dakwaanya.

Baca juga:  Kurang Pas, Promosi ke LN Saat Wabah COVID-19 Melanda

Menyikapi vonis itu, jaksa akan mengajukan upaya hukum kasasi. “Namun saya akan berkoordinasi dengan pimpinan saya,” ucap jaksa.

Sebagaimana berkas dakwaan sebelumnya, Titian Wilaras beralamat di Jalan Tukad Unda, Denpasar, diadili setelah disidik ranah hukum perbankan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *