Polisi menunjukan pelaku penggelapan Ni Luh GA di Mapolsek Sukawati. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Aparat Polsek Sukawati mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial, Ni Luh GA. IRT ini diduga terlibat sindikat penggelapan mobil.

Bahkan perempuan berusia 46 tahun asal Desa Celuk, Kecamatan Sukawati ini menggelapkan 6 unit mobil. Aksi ini melibatkan seorang pria yang hingga kini masih diburu polisi.

Awalnya kasus ini dilaporkan I Gede Selamet (21) ke Mapolsek Sukawati pada Senin 14 Desember. Polisi yang bergegas menangani laporan pemuda asal Desa Guwang Kecamatan Sukawati itu, lantas menangkap pelaku di jalan Cargo, Desa Ubung, Denpasar.

Baca juga:  Gegara Ini, Mantan Anggota DPRD Ditangkap Lagi

Berdasarkan hasil interogasi barang bukti mobil berwarna putih DK 1971 AAB, sudah digadaikan kepada seorang laki- laki berinisial M asal Jember. Berbekal keterangan pelaku, polisi lantas mendapati M di wilayah Jember.

Pria 48 tahun itu mengatakan mobil tersebut ditebus dari Ni Luh GA seharga Rp 20 juta. Dalam kesempatan itu polisi juga langsung mengamankan mobil DK 1971 AAB sebagai barang bukti.

Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu A.A. Gde Alit Sudarma menjelaskan pelaku Ni Luh GA telah melakukan 6 aksi penggelapan mobil. Satu diantaranya merupakan TKP di wilayah Polsek Sukawati, sementara lainya masuk dalam wilayah polsek lain. “Dia menggelapkan 6 mobil, satu saja di Sukawati, yang lagi 5 itu TKP polsek lain seperti salah satunya Polsek Abiansemal,” ungkapnya.

Baca juga:  Kasus OTT Kabid Perizinan Gianyar dan Tahura Dilimpahkan

Iptu Agung mengatakan aksi penggelapan mobil ini dilakukan oleh sindikat. Ditegaskan pelaku Ni Luh GA beraksi dibantu oleh pelaku lain yang masih dalam perburuan polisi. “Memang ini ada sindikat, sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *