Monumen Puputan Klungkung. (BP/dokumen)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Menjelang momen pergantian tahun nanti, seluruh pihak terkait sudah menyusun kesepakatan untuk mencegah terjadinya kerumunan. Salah satu poin pentingnya, adalah akan menutup pusat-pusat keramaian di pusat kota. Antara lain, Monumen Puputan Klungkung dan Lapangan Puputan Klungkung. Perayaan malam pergantian tahun diarahkan agar dilakukan di banjar- banjar dengan jumlah orang terbatas.

Kesepakatan ini disusun bersama pihak kepolisian, tokoh agama, tokoh adat, karang taruna, dengan harapan perayaan Natal dan Tahun Baru nanti berlangsung damai dan tidak menjadi kluster baru penyebaran COVID-19. Sebagaimana poin-poin yang tercantum di dalamnya, dijelaskan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan orang banyak, harus atas rekomendasi dari Satgas COVID-19 Kabupaten Klungkung dengan tetap mentaati protokol kesehatan COVID-19.

Baca juga:  Perayaan Imlek Saat Pemilu, Simbol Kebangkitan dan Harapan Baru

Kemudian, mendukung Pemkab Klungkung untuk menutup seluruh akses menuju Lapangan Puputan Klungkung dan Monumen Puputan Klungkung pada saat malam pergantian tahun baru 2020/2021. Perayaan malam tahun baru hendaknya dirayakan di balai banjar setempat dan tidak menggunakan bahu jalan atau pinggir jalan sebagai pusat kegiatan. Apabila ada permasalahan atau kejadian, maka itu merupakan tanggung jawab oknum yang bersangkutan dan tidak mengatasnamakan desa adat / desa dinas / kampung / banjar.

Baca juga:  Malam Tahun Baru, Gubernur Pastika akan Pantau Obyek Wisata

Penggunaan miras selain untuk yadnya agar mengacu pada ketentuan dan undang-undang yang berlaku, sedangkan toleransi penggunaan kembang api diperkenankan maksimal hanya ukuran 2 inci. Pihak kepolisian tetap melarang menggunakan atau membunyikan meriam buatan / mercon / petasan dan sejenisnya, agar tidak mengganggu dan membahayakan. Dalam hal pengawasannya, akan dilaksanakan oleh lurah/perbekel, berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Bendesa Adat, Pecalang / Linmas dan Ketua Karang Taruna setempat.

Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku serta dapat ditambah dengan sanksi adat setempat. “Kesepakatan bersama ini dibuat untuk diketahui, dipatuhi dan dilaksanakan oleh masyarakat Kecamatan Klungkung,” kata Kapolsek Klungkung Kompol I Nyoman Suparta, Selasa (15/12).

Baca juga:  Tari Kolosal Rejang Ratu Segara Raih Penghargaan Rekor Dunia

Keputusan bersama ini sudah final dan ditandatangani pihak-pihak terkait, seperti Camat Klungkung I Ketut Arie Gunawan, Danramil 1610-01 Klungkung Kapt. CAJ I Putu Suteja Gunawan, Kapolsek Klungkung Kompol I Nyoman Suparta, Ketua Forum Perbekel Kecamatan Klungkung I Wayan Suastawa dan Bendesa Alit Majelis Desa Adat Kecamatan Klungkung Wayan Sutena. Seluruh pihak diharapkan mematuhi kesepakatan ini, agar malam pergantian tahun menuju tahun baru 2021 tak menjadi masalah baru. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *