Kuasa hukum Jerinx saat menyerahkan memori banding di PN Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah sama-sama menyatakan banding, tim kuasa hukum I Gede Aryastina alias Jerinx, Jumat (11/12) mendatangi PN Denpasar dan secara resmi menyerahkan memori banding. I Wayan “Gendo” Suardana bersama rekan-rekannya pada pokoknya menyebut bahwa majelis hakim yang mengadili perkara ini ingin menghukum Jerinx yang merupakan drumer SID itu.

Dalam memori banding setebal 72 halaman itu diuraikan kembali beberapa fakta persidangan, yang sebagian dalam amar putusannya tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi. “Dalam memori banding, kami melampirkan catatan verbatim dalam setiap persidangan berdasarkan rekaman persidangan dan ad inforandum lainnya,” tandas Gendo.

Baca juga:  Hendak Pesta Narkoba, Putu AW Ditangkap Polisi

Alasannya, dalam amar putusan hakim dinilai hanya memasukkan pertimbangan hukum yang memberatkan terdakwa Jerinx. Sedangkan pokok bahasan yang meringankan dibuang. “Keterangan penting tidak masuk,” ujar Gendo.

Dikatakannya, yang tidak dimasukkan sebagai pertimbangan oleh majelis hakim adalah hubungan konseptual antara IDI dengan WHO. Dalam hal anggota IDI yakni para dokter yang menjalankan rekomendasi WHO yakni rapid test.

Padahal keterangan dr. Widiyasa dalam persidangan ada menerangkan SOP wajib rapid test berasal dari WHO. Lalu beberapa alat bukti surat yang menunjukkan hubungan konseptual antara IDI dengan WHO hilang, sehingga pernyataan Jerinx yang mengatakan IDI Kacung WHO seolah-olah bukan fakta. Sehingga pernyataan  Jerinx soal Kacung WHO seolah-olah fitnah.

Baca juga:  Buruh Tewas Tabrak Truk Tangki BBM

Padahal, latar belakang Jerinx yang antirasis, humanis dan tidak punya rasa benci terhadap dokter tidak masuk dalam berita acara dan putusan. Padahal menurutnya itu penting, karena hal tersebut bisa membedakan ujaran biasa dengan ujaran kebencian.

Karena itu bisa dipakai menguji apakan Jerinx mempunyai niat untuk mengasut membeci dokter atau tidak. “Hakim gagal memahami itu (antara ujara biasa dengan ujaran kebencian,” tegas Gendo.

Dalam memori banding, tim PH Jerinx juga menegaskan bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara kasus ini tidak adil karena hanya memasukkan keterangan ahli bahasa dari JPU Wahyu Aji Wibowo. “Padahal dalam persidangan ahli bahasa JPU, pendidikan formalnya Bahasa Inggris, tidak menunjukkan CV di persidangan dan tidak ada di website sebagaimana yang ahli bahasa JPU terangkan. Lalu, ahli bahasa PH terdakwa Jiwa Atmaja yang mengurai soal niat dalam soal ujaran kebencian tidak dimasukkan sebagai pertimbangan oleh majelis hakim. Sehingga hakim hanya menguji dari bentuk-bentuk bahasa saja,” ucap Gendo. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Empat Napi WNA LP Kerobokan Kabur
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *