Sekda Adi Arnawa ikuti Rapat Pokja Apkasi ke-2 secara virtual membahas RPP dan Rancangan Perpres UU Cipta Kerja. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa mengikuti Rapat Kelompok Kerja (Pokja) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ke-2 secara online dari Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Jumat (11/12). Keikutsertaan Sekda Adi Arnawa sehubungan dipilihnya Pemerintah Kabupaten Badung sebagai anggota Pokja Apkasi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden sebagai Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Rapat Pokja Apkasi dipimpin oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar selaku Ketua Pokja. Dalam kesempatan itu Ahmed Zaki mengharapkan agar anggota Pokja mempertajam pembahasan 3 pokok masalah yaitu pada bidang pajak dan retribusi, perizinan, dan tata ruang.

Baca juga:  Kerja Nyata Urai Kemacetan Kuta Utara, Bupati Giri Prasta Resmikan “Shortcut” Canggu Tibubeneng

Sekda Adi Arnawa mengatakan bahwa saat ini pemerintah pusat sedang menyusun 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dalam hal ini, Apkasi sebagai wadah Kabupaten merasa berkepentingan untuk memberikan saran dan masukan kepada pemerintah pusat dalam penyusunan 40 RPP dan 4 Rperpres sebagai turunan UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Buka Rakerda DPD KNPI Badung

Adi Arnawa menambahkan, ini juga tidak terlepas dari permintaan pemerintah pusat kepada Apkasi agar segera memberikan masukan terhadap penyusunan RPP dan RPerpres UU Cipta Kerja. “Untuk itu hari ini kami menghadiri Rapat Pokja Apkasi yang beranggotakan 11 Kabupaten untuk membahas RPP dan RPerpres UU Cipta Kerja,” tambahnya.

Menurut Adi Arnawa pemerintah daerah sebagai ujung tombak pemerintahan pusat, diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terhadap penyusunan RPP dan Rperpres UUD Cipta Kerja. Diantara RPP yang dibahas dalam rapat tersebut seperti Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah, RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Baca juga:  Sebulan Diungkap, Kasus Selebgram Jakarta Belum Juga Masuk Kejaksaan

Dalam rapat Pokja Apkasi ini Sekda Adi Arnawa didampingi Kadis PUPR IB Surya Suamba, Kadis Perizinan Made Agus Aryawan, Kabag Tapem Dewa Sudirawan, Kabag Hukum dan HAM A.A. Asteya Yudha serta Kabid Bidang Data dan IT Bapenda Ketut Gede Sudiartha. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *