Aktivitas lalu lintas di jalur Penelokan, Kintamani. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli saat ini masih menggratiskan pungutan retribusi di obyek-obyek wisata. Kebijakan itu diambil setelah Bupati menerima banyak aspirasi dan masukan dari para pelaku usaha pariwisata.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangli I Wayan Adnyana, Jumat (27/11) pungutan retribusi akan kembali diberlakukan. Jadwalnya awal 2021.

Kata dia, mulai awal tahun depan, pungutan retribusi akan kembali diberlakukan di semua obyek wisata maupun kawasan daya tarik wisata khusus (KDTWK) yang dikelola kabupaten. Seperti Penelokan (KDTWK Kintamani), Kehen, Penglipuran, Penulisan, termasuk Terunyan.

Baca juga:  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dilebur, Status Pejabat Masih Tak jelas

Besaran retribusinya masih tetap sama dengan yang diberlakukan sebelum adanya kebijakan relaksasi. “Tidak ada berubah. Karena kan itu diatur di Perda,” terangnya.

Sementara mengenai sistem pemungutannya, Adnyana mengatakan untuk obyek wisata selain Penelokan, sistem pemungutannya masih tetap sama. Sedangkan untuk Penelokan, dia meminta untuk mengkonfirmasi ke pihak Badan Pengelola Pariwisata Batur Unesco Global Geopark (BUGG).

Secara umum Pejabat asal Batur, Kintamani itu mengatakan bahwa obyek wisata di Kabupaten Bangli semuanya sudah menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Baca juga:  Dari Pencabutan Hak Politik Eka Wiryastuti hingga KPK Tuntut Stafsus Mantan Bupati

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Badan Pengelola Pariwisata BUGG Wiwin Suyasa mengatakan sistem pemungutan retribusi yang akan diterapkan awal tahun depan khususnya di KDTWK Kintamani masih tetap sama. Sesuai Perda.

Pemungutan masih dilakukan di pos-pos pungut yang ada. “Secara umum tata cara masih sama, namun teknis komunikasi anggota kami akan semakin baik. Maksudnya cara pendekatan, bahasa dan kata yang dipilih dan pemahaman terhadap aturan semakin baik,” kata Wiwin.

Baca juga:  Tak Pakai Helm dan Masker, Sejumlah Pengendara di Penelokan Ditindak

Jelang kembali diberlakukannya pungutan retribusi, Wiwin mengaku pihaknya telah melakukan persiapan seperti melatih petugas pungutnya terkait pemahaman geopark, pemahaman perda tentang retribusi dan meningkatkan tata cara konumikasi. “Retribusi itu diatur dalam peraturan daerah. Jadi petugas pungut juga sudah kita berikan pemahaman melalui pelatihan bahwa tugas yang mereka jalankan diatur dalam perda kabupaten Bangli. Jadi harus sesuai dengan perda,” terangnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *