Nelayan sedang berdiri di dekat perahunya yang parkir di pesisir Pantai Yeh Gangga. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi dan Kabupaten, Pantai Yeh Gangga ditetapkan sebagai Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus (KDTWK) Tanah Lot. Dengan status ini, pembangunan di Pantai ini diarahkan ke investasi kecil.

Kepala Bappeda Tabanan, I.B Wiratmaja, Selasa (28/2) memaparkan KDTWK sendiri adalah kawasan daya tarik wisata yang diatur khusus mengarah ke fungsi lingkungan dan daya lingkungan. Berbeda dengan kawasan pantai Kelating hingga Pantai Lala Linggah yang bertatus kawasan pariwisata. “Untuk kawasan pariwisata adalah kawasan pengembangan pariwisata yang dominan diperuntukkan untuk mendukung pariwisata. Jadi di kawasan pariwisata boleh membangun hotel sampai di atas bintang lima. Sedangkan di KDTWK tidak dibenarkan dan khusus diatur peruntukkannya,” jelas Wiratmaja.

Baca juga:  Pungutan Wisman Diberlakukan Ferbruari, Perlu Sosialisasi Masif Hilangkan Efek Kejut

Status ini juga berbeda dengan Tanah Lot yang berstatus Daerah Tarik Wisata (DTW). Pada status DTW yang diatur adalah objek wisatanya bukan kawasannya. Sehingga pembangunan penunjang pariwisata di DTW lebih difokuskan untuk menunjang objek wisatanya sehingga sifatnya tidak seluas daerah yang berstatus Kawasan Pariwisata.

Saat ini pantai yang biasa menjadi tempat nelayan menangkap Lobster ini ditetapkan sebagai KDTWK penunjang DTW Tanah Lot. “Tidak boleh ada pembangunan yang besar tetapi yang kecil untuk mendukung tempat ini sebagai KDTWK penunjang Tanah Lot namun tidak melampaui statusnya sebagai KDTWK,” jelas Wiratmaja.

Baca juga:  Ratusan Ayam Dimusnahkan di Kandang Karantina 

Saat ini pembangunan fasilitas penunjang di Pantai Yeh Gangga baru berupa warung. Beberapa waktu lalu di pantai ini juga telah dibangun penahan ombak untuk mencegah abrasi. (Wira Sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *