Pengukuran dimensi truk oleh petugas dari BPTD XII dalam operasi penertiban di Gilimanuk. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Puluhan kendaraan angkutan barang (truk) terjaring penertiban yang digelar Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XII di Gilimanuk. Dari puluhan truk yang melanggar baik overload muatan maupun overload dimensi bodi kendaraan itu, tiga unit di antaranya ditahan atau diamankan. Sejumlah truk yang dimodifikasi dengan dimensi melebihi aturan yang ditentukan, ditertibkan berdasarkan Undang-undang 22 tahun2009 tentang lalu lintas dan angkutan barang.

Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) BPTD XII, Anak Agung Oka Nirjaya, Jumat (20/11) kemarin mengatakan operasi yang dilakukan bersama instansi terkait itu digelar selama tiga hari sejak Selasa (17/11) lalu dan berakhir Kamis (19/11). Ratusan truk yang melintas di Gilimanuk diperiksa kelengkapan, termasuk juga berat muatan dan dimensi bodi truk.

Baca juga:  Dari Tabrakan “Adu Jangkrik” di Hari Galungan hingga Lima Nama Cawapres

Di hari pertama, menurutnya dari 314 yang diperiksa berat beban mautan, ada 32 pelanggaran. Di antaranya pelanggaran overload sebanyak 26 kendaraan, over dimensi dua unit kendaraan dan tiga pelanggaran dokumen. Di hari Rabu (18/11) atau hari kedua, dari 390 unit kendaraan yang diperiksa petugas, ada 10 pelanggaran. Satu unit setelah dicek melanggar melebihi dimensi bodi dan sembilan unit overload berat muatan. Tiga unit truk yang melanggar dimensi kendaraan, diamankan petugas.

Baca juga:  Truk Sarat Muatan Terjun ke Sungai

“Untuk overdimensi dengan modifikasi kendaraan ini, sanksi yang dikenakan sesuai pasal 277 Undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pemilik truk dan pihak karoseri modifikasi truk itu terancam sanksi,” terang Oka Nirjaya. Ancaman sanksi itu menurutnya denda hingga Rp 24 juta atau pidana penjara satu tahun.

Semestinya terkait modifikasi melebihi aturan dimensi truk ini, pihak karoseri sudah memahami. Untuk penindakan tiga truk yang diketahui melanggar aturan dimensi, diamankan. Sementara puluhan pelanggaran lain seperti overload dan dokumen dikenai sanksi tilang (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Di Tabanan, Harga Daging Ayam Capai Rp 45 Ribu Per Kilogram
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *