Para pelipat surat suara melaksanakan tugasnya diawasi oleh petugas KPU Tabanan. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com- Proses sortir lipat surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tabanan 2020 yang dilaksanakan di GOR Debes Tabanan, memasuki hari ketiga, Minggu (15/11). Terdapat ratusan surat suara yang rusak.

Data sementara, KPU Tabanan mencatat ada sebanyak 239 surat suara didapati dalam kondisi rusak. “Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah, karena kegiatan sortir lipat juga masih berjalan belum selesai, kemungkinan sampai Senin,” ucap Komisioner Divisi Teknis KPU Tabanan Luh Made Sunadi.

Terkait kerusakan surat suara, lanjut kata Sunadi karena lecek ataupun karena tinta, dan ini setelah selesai proses sortir keseluruhan akan dibuatkan berita acara dan dimusnahkan, serta meminta penggantian sesuai jumlah kerusakan. Menurut Sunadi, jika pada surat suara ada tanda noda maka harus disortir.

Baca juga:  Ramai di Medsos, Iklan Villa dengan Pantai Pribadi

Alasannya, noda tersebut bisa mengganggu dan juga sangat rentan memicu persoalan. “Jadi jangan sampai surat suara yang ternoda bercak tinta lolos proses penyortiran hingga sampai TPS, nanti dikira KPPS yang menandai dengan bercak tersebut, jadi memang untuk proses sortir harus benar-benar teliti, jika dirasa tidak rusak barulah dilipat,” terangnya.

Proses pelipatan surat suara Pilkada Tabanan, KPU melibatkan 50 orang tenaga pelipat yang bekerja mulai dari pukul 08.00 hingga 17.00 WITA. Tenaga pelipat suara adalah mereka yang terdampak COVID-19.

Baca juga:  AWK akan Kunker ke Nusa Penida, Ini Reaksi Masyarakat

Ada 888 boks surat suara yang harus dilipat. Sunadi mengatakan, para pelipat sebelumnya juga sudah diberikan arahan agar dalam proses sortir lipar agar benar-benar memperhatikan kondisi surat suara.

Ada beberapa kategori surat suara yang akan disortir antara lain, surat suara kusut, terkena bercak tinta, gradasi warna, tulisan tidak terbaca kotor, maupun robek. “Satu orang dari KPU mengawasi lima orang peserta lipat, dia yang bertugas membawakan dan menghitung surat suara yang sudah dilipat dan yang dianggap rusak. Kalau sudah beres, dibawakan lagi surat suara yang baru, jadi pelipat hanya duduk saja di tempat kecuali izin ke toilet,” terangnya. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Produk Legislasi Tak Maksimal, DPR Tak Lagi Kejar Target

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *