Foto Ilustrasi wisatawan mancanegara (wisman) dan wisatawan domestik (wisdom) berkunjung ke Eks Pelabuhan Buleleng. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Setelah melakukan verifikasi secara maraton beberapa waktu lalu, Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng mengusulkan sebanyak 268 usaha akomodasi wisata di Bali Utara sebagai calon penerima dana hibah dampak pandemi Virus Corona (COVID-19).

Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Buleleng Made Sudama Diana mengatakan, dalam tahapan verifikasi ada sebanyak 281 akomodasi wisata yang menyetorkan berkas. Hasil verifikasi sebanyak 268 akomodasi wisata dengan rinciannya 195 adalah usaha hotel, dan 73 restoran. Mereka semua telah melengkapi persyaratan, sehingga dinyatakan memenuhi syarat, katanya di ruang kerjanya Rabu (11/11).

Baca juga:  Wisata Unik Pohon Raksasa di Lamongan

Kemudian semua itu diajukan sebagai calon penerima bantuan hibah pariwisata dari pemerintah pusat. Sesuai petunjuk teknis (juknis), usaha yang sudah memenuhi syarat akan ditetapkan dengan (SK) Bupati Buleleng. Saat ini, Dispar sudah menyusun draf SK dan menunggu kajian dari Bagian Hukum Setda Buleleng.

Brokrat asal Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu ini menambahkan, dalam penelitian berkas pendaftaran, pihaknya menemukan ada 2 akomoadasi wisata yang tidak memenuhi syarat. Dua usaha ini sebelumnya sudah diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum lengkap. Namun, sampai verifikasi berakhir, pihak menejemen kedua usaha tersebut tidak melengkapi persyaratan. “Yang tidak memenuhi syarat ini ada usahanya bukan restoran, tetapi bar. Sedangkan 1 usaha lagi setelah kami konfirmasi menyatakan tidak ikut mengusulkan dana hibah ini,” tegasnya.

Baca juga:  Generasi Ketiga Sekaa Palegongan Binoh Tampil di PKB

Di sisi lain Sudama mengatakan, menunggu hasil kajian secara hukum atas draf SK calon penerima bantuan hibah pariwisata, rencananya Kamis (12/11) hari ini akan dibahas terkait perhitungan nilai dana hibah pariwisata yang akan direalisasikan oleh pemerintah pusat. Sesuai juknis awal dan perubahannya, nilai dana hibah pariwisata ini dihitung dengan formulasi yang sudah ditetapkan. Salah satu indikator dalam formulasi itu adalah nilai penyetoran Pajak Hotel dan Restoran (PHR) tahun 2019.

Baca juga:  Kasus DMD, LBH Paiketan Siap Dampingi Aktivis PHDI Bali

“Besok (Kamis 12/11-red) akan ada pembahasan nilai dana hibah yang akan dibayarkan. Untuk sementara dari ratusan usaha yang menjadi calon itu bisa di cover dengan dana hibah pariwisata,” jelasnya. (Mudiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *