Bupati Suwirta memberikan penjelasan dalam rapat gabungan dengan DPRD Klungkung. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – PDAM Klungkung menjadi bulan-bulanan sejumlah fraksi di DPRD Klungkung. Ketidakpuasan masyarakat terhadap perusda plat merah itu, disampaikan melalui pandangan sejumlah fraksi.

Fraksi Hanura terang-terangan menyebut PDAM Tirta Mahottama tak mampu keluar dari persoalan klasiknya. PDAM tidak mampu memberikan pelayanan sesuai hak dan kewajiban pelanggan.

Secara umum pelanggan PDAM Klungkung sudah sangat toleran kalau terhambatnya pelayanan dikarenakan oleh menurunnya daya listrik, pompa rusak atau dikarenakan pipa putus akibat bencana. Tetapi dalam kondisi tidak ada masalah seperti yang disebutkan pelanggan, rupanya juga tidak terlayani secara maksimal.

Dari pagi tidak mengalir sampai tengah malam baru mengalir. “Kami Fraksi Hanura sudah sangat sering menerima laporan dari masyarakat, pertanyaannya apakah yang terjadi pada PDAM kita?” tanya I Nyoman Mujana, saat membacakan pemandangan umum fraksinya.

Baca juga:  Denpasar Rancang Target Pajak Daerah Rp 900 Miliar

Tidak hanya itu, Fraksi Hanura juga menyoroti terkait dengan penyertaaan modal RAPBD TA 2021 tidak mencantumkan piutang hasil pengelolaan kekayaaan daerah yang tidak dipisahkan, dari PDNKK dan PDAM atas penyertaan modal daerah.

Fraksi PDI Perjuangan juga memberi nilai merah pada PDAM. Dengan pemulihan ekonomi nasional yang rencananya untuk Jaringan PDAM Nusa Penida, walaupun telah melalui kajian Dinas PUPR – KIM, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung belum dapat memahami rencana tersebut.

Sebab, PDI Perjuangan menilai belum adanya kesiapan dari pihak PDAM. Padahal pada tahun anggaran sebelumnya, telah menerima dana penyertaan tetapi belum melakukan pelayanan prima. “Maka, rencana ini perlu dikaji ulang,” kata I Wayan Misna.

Baca juga:  Klungkung Sedang Kalkulasi Rencana Negerikan PAUD dan KB

Menyadari adanya banyak sorotan terhadap PDAM, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, menanggapinya satu per satu. Terkait sorotan tidak mencantumkan piutang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dari PDNKK dan PDAM, pihaknya menyampaikan bahwa PDNKK telah dibekukan.

Sehingga tidak mungkin ada piutang. Sementara PDAM diakui masih belum bisa memberikan cakupan pelayanan pelayanan air minum perpipaan di wilayah perkotaan sebanyak 80 persen dan di wilayah perdesaan sebanyak 60 persen.

Sehingga belum ada kewajiban menyetor pendapatan ke kas daerah. Terkait sorotan tidak dilayaninya secara maksimal pelanggan PDAM, Bupati Suwirta jelaskan bahwa pelanggan yang airnya mengalir tidak 24 jam secara teknis berada di wilayah elevasi yang tinggi.

Baca juga:  Bupati Suwirta Tutup Festival Semarapura ke-3

Di samping itu usia jaringan PDAM diakui kebanyakan sudah berusia tua. Sehingga rentan dengan kebocoran. “PDAM saat ini sedang berupaya melakukan mapping jaringan terkait NRW (kehilangan air) dan melakukan perbaikan jaringan serta mereview kembali valve–valve (aksesoris pengatur air) sehingga suplay air ke pelanggan diharapkan merata,” jawab Suwirta.

Sementara, terkait dengan sorotan Fraksi PDI soal program pemulihan ekonomi nasional, ia menyampaikan memang benar pelayanan PDAM belum maksimal. Sehingga itulah landasan eksekutif memutuskan melakukan pinjaman untuk meningkatkan pelayanan PDAM.

Surat minat untuk pinjaman PEN telah dijawab oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui surat nomor S-55/PK/PK.4/2020 tanggal 8 Oktober 2020. Agar pemerintah daerah segera mengajukan permohonan pinjaman. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *