DENPASAR, BALIPOST.com – Pandemi COVID-19 digelar Operasi Sikat Agung II berlangsung sejak 23 Oktober hingga 7 November 2020. Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan merilis hasil operasi tersebut, Selasa (10/11).

Salah satu pelaku yang ditangkap satpam yang di-PHK karena pandemi COVID-19, Ilham Sabri alias Bombom (33) karena terlibat kasus pencurian. Kaki Ilham terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap.

Tersangka Ilham ditangkap setelah membobol rumah di Perum Taman Graha l, Kuta Selatan. “Selama Operasi Sikat ini, Satreskrim Polresta Denpasar bersama polsek jajaran mengungkap 12 kasus, TO (target operasi) tiga kasus dan non TO sembilan kasus. Kasus non TO terdiri dari delapan kasus curat dan satu jambret. Jumlah tersangka 15 orang, termasuk dua anak di bawah umur,” tegas Kombes Jansen, didampingi Kasatreskrim Kompol Dewa Anom Danujaya.

Baca juga:  Ini, Sejumlah Pratima Pura Dalem Adat Penebel Kelod yang Dibawa Lari Pencuri

Menurut Jansen, selama pandemi ini terjadi peningkatan kasus narkoba, curanmor, dan pencurian. “Definisi kejahatan itu kan adanya niat dan kesempatan. Situasi pandemi ini kan niat ada karena banyak yang di-PHK atau dirumahkan. Jangan diberikan kesempatan dengan cara menjaga keamanan kendaraan atau barang-barang berharga. Sehingga niatnya tidak terlaksana karena tidak ada kesempatan,” ujarnya.

Dari kasus tersebut diamankan barang bukti tiga sepeda gayung, satu sepeda motor, delapan HP, satu burung, dua laptop, satu pahat dan satu tang listrik. Sedangkan residivis yang dibekuk, Muchlis alias Datuk.

Baca juga:  Ditanya Pengamanan Rangkaian Nyepi Saat Pandemi COVID-19, Ini Kata Kapolda

Pelaku pernah ditangkap kasus bobol vila tahun 2007 karena bobol vila. Dia juga pernah ditangkap kasus curanmor. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *