Sejumlah aset milik Tri Nugraha disita oleh Kejati Bali. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wakajati Bali, Asep Maryono belum lama menyatakan bahwa penyitaan barang bukti atas perkara Tri Nugraha itu sudah berdasarkan penetapan pengadilan. Karena tersangka meninggal diduga menembak dirinya di kamar mandi Kejati Bali, Asep mengatakan penyidik akan melakukan analisa.

Hampir dua bulan berlalu pascameninggalnya tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TTPU itu, nasib barang bukti sitaan kejaksaan belum ada kejelasan. Dikonfirmasi atas tindak lanjut penanganan barang bukti atas perkara yang tersangkanya sudah meninggal 31 Agustus 2020 lalu, Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Luga A Harlianto, Kamis (29/10) mengaku Kejati Bali sudah menyampaikan persoalan itu ke Kejaksaan Agung RI.

Baca juga:  Paguyuban Pasundan Diharapkan Berkontribusi Bangun Bali

“Bahkan tidak lama setelah kejadian kami di Kejati Bali sudah meminta petunjuk Kejaksaan Agung,” tandas Luga.

Artinya soal nasib barang sitaan nunggu petunjuk Kejaksaan Agung? “Kami meminta petunjuk Kejaksaan Agung untuk penyelesaiannya. Karena dalam undang-undang tipikor maupun TPPU belum diatur terkait barang bukti dalam hal tersangka meninggal dunia,” jelas Luga.

Pun saat disinggung soal ada rencana mengarah pada keperdataan soal masalah barang bukti, karena kasus pidana atas tersangka Tri Nugraha otomatis gugur?
“Kita masih menunggu aja, apakah melalui perdata atau langsung dieksekusi ya kita tunggu petunjuk Kejaksan Agung,” ucap Luga kembali.

Baca juga:  Polda Bali Beber Hasil Penggeledahan Rumah Mantan Kepala BPN Denpasar

Adapun barang yang disita yakni 12 kendaraan. Terdiri dari delapan mobil mewah dan mobil antik, satu motor harley, motor Ducati, Kawasaki dan juga motor Husqvarna.

Selain 12 kendaraan, ada tanah 26 items. “Perlu diketahui, bahwa penyitaan itu sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan. Dan barang sitaan ini merupakan temuan penyidik, bukan hasil penyerahan sukarela dari yang bersangkutan (Tri Nugraha),” tegas Wakajati Bali kala memberikan keterangan sehari setelah Tri Nugraha meninggal. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Tak Kantongi Izin Lengkap, Toko Modern di Cempaga Diingatkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *