I Gede Krisna Adi Widana. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana menyikapi surat yang dilayangkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karangasem. Surat itu meminta KPU menurunkan APK paslon yang dinilai melanggar aturan.

Krisna menuding Bawaslu tidak membaca aturan terkait masalah tersebut. Karena dalam aturan tidak ada peraturan yang mengatur KPU yang menertibkan APK tersebut.

Krisna Adi Widana mengatakan, berdasarkan ketentuan ayat (2) pasal 76 diubah sehingga pasal 76 berbunyi, yang pertama kalau pelanggaran atas larangan ketentuan Pemasangan alat Peraga Kampanye (APK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (2) dsn ayat (4) dikenal sanksi, adalah peringatan tertulis dan perintah penurunam APK dalam 1×24 jam. Dan bunyi yang kedua adalah, apabila partai politik dan gabungan partai politik pasangan calon atau tim kampanye, tidak melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Baca juga:  Di Tabanan, Ada Istri "Gantikan" Posisi Suami di DPRD

Bawaslu Provinsi Bali, Provinsi Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk menurunkan APK tersebut. “Di dalam aturan tidak ada yang mengatur kalau KPU yang menurunkan APK paslon yang melanggar. Seharusnya Bawaslu yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan untuk menurunkan APK yang melanggar itu bersama dengan Satpol PP, bukan KPU. Ini seolah-olah kalau Bawaslu tidak membaca aturan. Karena di aturan tidak ada kalau KPU yang menurunkan APK itu. Kalau lempar tangggung jawab artinya Bawaslu tak profesional dan tak membaca aturan,” tegas Krisna.

Baca juga:  Dilantik, Ratusan PPS Pemilu 2024 Diminta Siapkan Fisik

Dia menjelaskan, dalam surat yang dilayangkan Bawaslu ke KPU per 27 Oktober 2020. Dalam surat itu berisi, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Karangasem beserta jajaran Panwascam dan BKD, masih ada APK yang dibuat yang tidak sesuai dengan desain KPU. Bahwa hasil pengawasan juga menemukan APK yang dipasang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Isi surat Bawaslu dalam saran perbaikan, meminta supaya KPU Karangasem yang membersihkan APK yang terpasang di tempat-tempat umum di luar zona yang ditetapkan oleh KPU, KPU Karangasem agar membersihkan APK yang tidak memenuhi kriteria yang dipasang pada zona pemasangan APK dan KPU Karangasem agar menertibkan semua APK yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan baik dari sisi tempat pemasangan, lokasi dan konten,” jelas Krisna.

Baca juga:  Pilkada, KPU Karangasem Dialokasikan Anggaran Rp 34,9 Miliar

Ketua Bawaslu Karangasem, I Gede Putu Suastrawan saat ditanya terkait surat itu, mengaku dirinya masih rapat. “Saya masih rapat. Coba hubungi I Kadek Puspa Jingga,” katanya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *