Simpatisan Jerinx SID melakukan aksi di depan Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (29/9) kemarin. Dalam aksinya, mereka meminta agar Jerinx SID dibebaskan dari kasus pencemaran nama baik IDI. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Di saat tim kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx membacakan pledoi atas surat dakwaan jaksa, ratusan pendukung Jerinx, Selasa (29/9) melakukan unjuk rasa di depan PN Denpasar dan Kejari Denpasar. Mereka tetap menyuarakan pembebasan Jerinx.

Berbagai poster dukungan dibentangkan dalam demo itu. Antara lain “Semesta Raya Bersama Jerinx”, “Saya Bersama Jerinx”, “Save Jerinx, Bebaskan Jerinx,” dan “Kritik Bukan Kriminal,”.

Di tengah orasi, polisi dengan pengeras suara meminta peserta demo untuk mematuhi protokol kesehatan, karena Denpasar masuk zona merah penyebaran COVID-19. Sehingga polisi meminta jangan sampai demo ini menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.
“Provinsi Bali menunjukkan adanya peningkatan COVID-19. Di kanan kiri anda belum tentu sehat. Jangan sampai anda terpapar, atau memaparkan COVID-19,” ucap Kapolresta Jansen Panjaitan.

Baca juga:  Berita Terkait TNI Banyak Viral di Medsos, Ini Tanggapan Ketua Persit Udayana

Di tempat yang sama, dengan pengeras suara, polisi membacakan maklumat kapolri, tentang penanganan COVID-19 dan juga menjelang Pilkada di beberapa daerah. Salah satunya untuk tidak berkerumun atau jaga jarak.

Polisi pun menilai mereka yang demo sudah melanggar maklumat kapolri dan juga melanggar ketertiban umum. “Jalan ini milik masyarakat. Bukan milik adik-adik (peserta demo-red) saja.jika saudara melanggar ketertiban umum, kami akan melakukan tindakan,” teriak polisi.

Baca juga:  Dari Dukung Langkah PHDI Pusat hingga Bali Sudah Mayoritas Zona Kuning COVID-19

Dan atas kondisi itu, polisi meminta peserta demo membubarkan diri. “Silahkan bubarkan diri dengan tertib. COVID-19 lagi meningkat. Mohon kesadaran dan rasa empati saudara-saudara sekalian,” pinta polisi, sembari menjelaskan jangan sampai demo menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.

Pukul 10.40 WITA, dengan pengeras suara pendemo kembali dinilai melanggar maklumat kapolri, dan minta supaya korlap meminta masanya bubar. “Mohon korlap minta bubarkan rekannya. Jangan sampai berbenturan dengan kami. Kami sebagai alat negara, dan berdasarkan undang-undang yang ada, tolong membubarkan diri sebelum kami bubarkan,” tegas polisi.

Baca juga:  Kotak Sesari Pura Pucak Desa Kerta Dicuri

Sekitar pukul 10.55 WITA, Kapolresta Jansen mendekati massa, dan massa pun membubarkan diri. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *