Berita acara hasil verifikasi berkas diberikan kepada pasangan calon dan kepada partai pengusung. Kedua Bapaslon dinyatakan memenuhi syarat. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan ‘bertarung’ dalam perhelatan Pilbup Tabanan 2020 telah selesai. Hasilnya kesehatan fisik maupun non fisik paslon dinyatakan memenuhi syarat.

Hal itu disampaikan Koordinator divisi Teknis penyelenggaraan KPU Tabanan Luh Made Sunadi dalam rapat pleno penyampaian hasil penetapan KPU tentang hasil verifikasi berkas persyaratan bakal calon bupati dan wakil bupati Tabanan yang digelar KPU, Senin (14/9).

Dalam rapat pleno tersebut, Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada mempertanyakan kejelasan verifikasi faktual ijazah AAN Panji Astika di Brawijaya, Malang dan Edi Wirawan di Jakarta. Begitu juga soal berkas bebas  hutang pajak yang sempat mengalami kendala dari kantor pajak.

Baca juga:  KPU Tabanan Gelar Pleno Penetapan Paslon, Ini Hasilnya

Terkait hal itu, Ketua KPU Tabanan Weda Subawa menjelaskan verifikasi ijasah sudah dilakukan. Untuk di Brawijaya, pihaknya terlebih dahulu konfirmasi dan tidak diperbolehkan datang langsung karena alasan COVID-19. “Kami kirim berkas ke Brawijaya melalui email dan sudah dikirim kembali lewat email. Sementara untuk Edi Wirawan sudah bisa langsung diverifikasi faktual ke tempat kuliahnya dulu,” jelas Weda.

Terkait dengan pelaporan pajak kedua paslon memang sempat terjadi problem karena ketidaktahuan KPU dan Bawaslu. Saat cek berkas di Kantor KPU Tabanan menggunakan barcode, berkas sempat tidak bisa dibuka.

Namun setelah dicek ke kantor pajak di Tabanan dan Denpasar Barat untuk membuka berkas melihat data paslon ada penunggakan pajak, ternyata harus menggunakan OTP (One Time Password). “Jadi ketika kita buka dengan Bawaslu gunakan barcode sempat tidak bisa. Dan ternyata itu harus gunakan OTP. Namun seluruh paslon sudah penuhi syarat,” tegasnya.

Baca juga:  Di TPS Puspayoga dan Rai Mantra, Jokowi-Ma'ruf Amin Kuasai Mayoritas Suara

Rapat yang dipimpin Ketua KPU I Gede Putu Weda Subawa, dihadiri pasangan calon AAN Panji Astika-Dewa Nyoman Budiasa (Padi). Namun pasangan Jaya-Wira tidak hadir lantaran kegiatan partai yang tidak bisa ditinggalkan, dan hanya diwakili dua LO-nya.

Luh Made Sunadi membacakan hasil verifikasi setiap calon maupun Parpol pengusung. Dari verifikasi faktual yang dilakukan semuanya dinyatakan memenuhi syarat seperti rekomendasi dukungan Parpol termasuk tim kampanye sampai di tingkat kecamatan.

Sementara untuk pribadi calon juga memenuhi persyaratan termasuk hasil tes kesehatan yang dilakoni kedua paslon. “Semua berkas administrasi termasuk hasil teknis kesehatan kedua pasangan calon memenuhi syarat,” ucap Luh Sunadi.

Baca juga:  KPU Bali Nyatakan 18 Calon DPD Pemilu 2024 Lolos Verfak

Hanya saja, lanjut kata Sunadi, satu persyaratan khusus untuk bakal calon wakil bupati yang diusung PDIP yakni I Made Edi Wirawan masih belum terpenuhi, yakni SK pemberhentian sebagai angggota DPRD Tabanan. Sementara yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri ke Mendagri melalui Sekwan Tabanan dan sudah ada bukti penerimaan surat bersangkutan.

“SK pemberhentian sebagai anggota dewan perlu proses dari Mendagri melalui Gubernur. Dan kami masih beri waktu minimal 30 hari sebelum masa kampanye berakhir SK tersebut sudah harus diterima. Namun secara umum semuanya memenuhi syarat,” tegasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *