Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Anom Danujaya merilis pengungkapan kasus curanmor. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Efek dari pandemi COVID-19 kasus pencurian khususnya curanmor marak. Seperti dialami Ni Luh Respini (45), sepeda motornya dicuri saat ditinggal tidur di tempat kosnya, Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar Utara.

Pelakunya, Budi Setiawan (20) dan dia ditangkap pada Kamis (10/9). Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Anom Danujaya, Jumat (11/9) mengatakan, kasus curanmor ini ketahui korban pada Kamis (10/9) pukul 07.00. Wita.

Baca juga:  Honda ADV150 Futsal Cup 2019, Diikuti 32 Tim SMA/SMK

Kronologisnya, pada Rabu (9/10) pukul 21.00 Wita, korban pulang dari kerjanya. Dia lalu memarkirkan sepeda motornya di garasi dalam keadaan setang terkunci. Korban lalu menuju kamar tidurnya.

Keesokan harinya pukul 07.00 Wita sepeda motor hilang dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar. “Anggota kami langsung menindaklanjuti laporan itu,” ujarnya.

Tim Resmob Polresta Denpasar dipimpin Kanit 1 Iptu Made Putra Yudhistira didampingi Kasubnit 1 Iptu Ngurah Eka Wisada melakukan penyelidikan. Polisi melakukan penyelidikan dan pada Kamis pukul 11.00 WITA melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Mengwi. Saat diinterogasi pelaku mengakui mencuri motor milik korban.(Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kasus Curanmornya Masih Diproses, Pelajar Beraksi Lagi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *