Gubernur Koster memberikan penjelasan terkait Pergub No. 46 Tahun 2020, Rabu (26/8). (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Rabu (26/8), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

1. Jika Tak Pakai Masker di Bali, Siap-siap Kena Denda!!

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Pergub No. 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Regulasi ini menyasar 15 sektor kegiatan.

Meliputi pelayanan publik, transportasi, adat dan agama, seni dan budaya, pertanian, perikanan, dan kehutanan, perdagangan, lembaga keuangan bank dan non bank, kesehatan, jasa dan konstruksi, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sosial, fasilitas umum, ketertiban, keamanan, dan ketentraman, pendidikan/institusi pendidikan lainnya, kepemudaan dan olahraga, serta pariwisata.

Baca juga:  Kasus Pelaporan oleh MUI Bali, BK DPD RI Putuskan Sanksi Pemberhentian ke Arya Wedakarna

Selengkapnya baca di sini

2. Dua Kecamatan di Denpasar Ini, Masuk Rawan COVID-19

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua kecamatan di Denpasar masuk dalam daerah rawan penyebaran COVID-19. Kecamatan itu adalah Denpasar Utara dan Denpasar Barat. Hal itu diterangkan Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai, Rabu (26/8).

Ini dikarenakan perkembangan kasus COVID-19 di desa-desa tersebut sangat fluktuatif, yang sewaktu-waktu kasus positif bisa naik maupun turun tiap harinya.

Selengkapnya baca di sini
3. Begini, Aturan Denda Tak Pakai Masker dan Langgar Prokes di Pergub 46 Tahun 2020

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengklaim Pergub No.46 Tahun 2020 diterbitkan sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020. Hal yang diatur pun sama dengan isi Surat Edaran Gubernur tentang tatanan kehidupan era baru.

Baca juga:  CDC Masukkan Indonesia ke Level 1, Pemerintah Terus Dorong Percepatan Vaksinasi

Hanya saja sekarang, pengaturan ditingkatkan dengan adanya penertiban dan sanksi. “Pada intinya harus pakai masker, selalu jaga jarak, kemudian juga selalu cuci tangan dan diberlakukan untuk semua sektor,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster.

Selengkapnya baca di sini

4. Gubernur Koster Ungkap Salah Satu Alasan Mundurnya Buka Wisata untuk Wisman

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster memastikan rencana pembukaan pariwisata tahap ketiga untuk wisatawan mancanegara tidak dapat dilaksanakan 11 September. Yakni, Permenkumham No.11 Tahun 2020 masih berlaku.

Baca juga:  KPU Bali Tetapkan 560 DCS Anggota DPRD Bali, Berikut Jumlah Per Parpolnya

Selain itu, Gubernur Koster juga mengungkap perkembangan kasus COVID-19 di Bali masih fluktuatif. Ini lantaran masih ada masyarakat yang tidak tertib, termasuk dari kalangan pelaku usaha pariwisata.

Selengkapnya baca di sini

5. Bali Kembali Laporkan Kabar Duka!! Pasien COVID-19 Meninggal Bertambah 3 Hari Berturut-turut

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus COVID-19 di Bali kembali naik dibandingkan sehari sebelumnya. Pada Rabu (26/8), kembali dilaporkan kabar duka.

Per hari ini jumlah kasusnya lagi-lagi di atas 70 orang. Dari data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bali, tambahan kasus hari ini mencapai 76 orang. Kumulatif kasus yang ditangani Bali kini mencapai 4.726 orang.

Selengkapnya baca di sini

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *