hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, pegawai non PNS dan pensiunan dibayarkan mulai Senin (10/8). Hal ini dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Ia mengatakan upaya ini sebagai langkah stimulus perekonomian nasional. “Gaji dan pensiun ke-13 dibayarkan mulai hari ini tanggal 10 Agustus 2020 sesuai kesiapan administrasi dan regulasi dari pemerintah pusat dan Peraturan kepala daerah untuk Pemda,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non PNS yang bekerja di instansi pemerintah, dan hakim pada lembaga peradilan termasuk untuk eselon I dan II. Sri Mulyani menuturkan eselon I dan II diberi gaji ke-13 sebagai apresiasi atas upaya kerja kerasnya dalam penanganan dampak COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca juga:  Rusak Akibat Gempa, Asrama TNI Segera Diperbaiki

“Juga diberikan kepada pensiun atau tunjangan bersifat pensiun (veteran),” ujarnya.

Di sisi lain, ia menegaskan pejabat negara seperti Presiden, anggota DPR, Menteri, dan seluruh kabinet tidak akan menerima gaji ke-13 sama seperti tidak menerima THR. Komponen yang dibayarkan dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan sehingga tidak termasuk tunjangan kinerja atau sejenisnya.

Ia menyebutkan perkiraan keseluruhan anggaran pembayaran adalah sebesar Rp 28,82 triliun yaitu melalui APBN Rp 14,83 triliun yang terdiri untuk pegawai aktif Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun serta APBD sebesar Rp 13,99 triliun.

Baca juga:  Cegah Permainan, Polisi Cek Lokasi Karantina PPLN

Sri Mulyani menjelaskan progress dari pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 yaitu KPPN telah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) sejak 7 Agustus dan sampai 10 Agustus pukul 12.00 WIB sekitar 82,5 persen satuan kerja (satker) telah mengajukan SPM. “Sebanyak 82,5 persen dari seluruh satker yang jumlahnya lebih dari 14 ribu telah mengajukan SPM dan sudah hampir seluruh prosesnya selesai di KPPN,” jelasnya.

Selanjutnya, dana untuk pembayaran pensiun ke-13 sudah ditransfer kepada PT Taspen untuk didistribusikan kepada para pensiunan melalui bank penyalur. Sementara untuk pembayaran gaji ke-13 bagi PNS daerah oleh pemda maka Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah mitra kerjanya.

Baca juga:  Penyidik Polda Metro Jaya Panggil Haris Azhar

Sri Mulyani berharap gaji dan pensiun ke-13 dapat memenuhi kebutuhan belanja untuk tahun ajaran baru dan pendidikan bagi anak-anak seluruh tenaga kerja ASN, TNI, dan Polri. “Sekaligus bisa memberikan daya beli bagi TNI, ASN, dan Polri dalam mendukung stimulus ekonomi sesuai dengan keinginan kita untuk mendorong ekonomi dari akibat COVID-19,” tegasnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *