Pelepasliaran puluhan penyu di Pantai Kuta. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com- Tidak semua penyu yang ditangkap bisa dilepasliarkan. Proses sebelum dilepas cukup lama dan harus melalui dua tahapan.

Satwa dilindungi tersebut tidak bisa dilepasliarkan jika sudah jinak karena dikhawatirkan mudah ditangkap. “Kalau mau dilepasliarkan ada dua tahapan harus dilalui, yakni apakah masih layak dilepasliarkan. Satwa ini belum tentu bisa dilepasliarkan karena sudah terlalu jinak. Jadi semua penyu ini sudah lewat evaluasi dua tahapan itu dan dua-duanya oke. Hari ini bisa kita lepasliarkan,” kata Kepala BKSDA Bali R. Agus Budi Santosa, di sela-sela melepasliarkan 25 penyu di Pantai Kuta, Badung, Rabu (5/8).

Budi Santoso menyampaikan terima kasih ke Ditpolairud Polda Bali karena mengungkap kasus penyelundupan penyu dan melepasliarkan 25 ekor satwa langka ini. “Mudah-mudahan 25 ekor itu selamat semua, beranak pinak dan bertelur di Bali,” ujarnya.

Baca juga:  Truk Muat Puluhan Penyu Tabrak Pohon

Penyu-penyu tersebut ukuran diameternya 115 meter dan berusia 30 sampai 40 tahun. Umur penyu bisa sampai 90-an. Ia berharap penyu yang dilepasliarkan ini semua masuk umur bertelur. “Lima dari enam jenis penyu yang ada di dunia itu ada di Indonesia dan di Bali hanya ada satu (jenis). Pengamatan dua tahun terakhir hanya 1 jenis penyunya, mudah-mudahan kedepan dia kembali dengan jenis-jenis yang baru,” kata Budi Santoso.

Baca juga:  Dari Ni Putu Lilyana Meninggal hingga Pasien Sembuh Bertambah Lampaui Kasus COVID-19 Baru

Ia menambahkan hampir semua pantai di Bali tempat bertelurnya penyu. Terkait perdagangan penyu di Bali, Budi Santoso mengklaim sudah turun sejak 10 tahun terakhir ini.

Semua itu berkat bantuan penegak hukum yang melakukan pengungkapan. Berdasarkan data statistik angka penurunannya cukup tajam. “Terima kasih banyak kepada Polairud Polda Bali sehingga (perdagangan penyu) turunnya cukup jauh,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur Polairud Polda Bali Kombes Toni Ariadi Effendi mengatakan, pihaknya melepasliarkan penyu-penyu yang diungkap sekitar dua minggu lalu. “Jumlah yang kami lepasliarkan 25 penyu. Sebenarnya yang diamankan 36 ekor, tapi untuk barang bukti 11 ekor,” ungkapnya.

Baca juga:  Alit Wiraputra Dihukum Dua Tahun, Sandoz Diminta Ikut Diproses

Kenapa di Pantai Kuta? “Karena lokasi dekat dan kondisi dari penyu juga harus diperhatikan. Kalau jauh akan membutuhkan waktu sehingga penyu ini bisa lemas atau sakit,” kata Kombes Toni.

Selain itu bisa disaksikan wisatawan dan Sekalian pelepasliarkan ini dan sebagai upaya pemulihan pariwisata di Bali. “Ini juga sebagai upaya pemulihan wisata sebagai adaptasi kebiasaan baru yang kita lakukan biar wisatawan banyak datang ke Bali,” tutupnya.

Seperti diberitakan, pada Sabtu (11/7) Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali telah menangkap tujuh orang dan 36 ekor penyu hijau di perairan Serangan, Denpasar Selatan.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *