Wanita asal Rusia, Iuliia Mamaev, dikawal petugas imigrasi saat dideportasi, Selasa (4/8). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, wanita asal Rusia, dideportasi, Selasa (4/8) dini hari. Dia adalah Iuliia Mamaev.

Diduga selama di Bali, dia membuka usaha praktek dokter kecantikan. Humas Kemenkumham RI Provinsi Bali, Putu Surya Dharma, mengatakan, wanita kelahiran 1988 asal Rusia itu dikenakan tindakan adminsitratif keimigrasian.

Dia dideportasi via Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Selasa 4 Agustus 2020 Pukul 00.40 Wita. “Sudah dideportasi Selasa dini hari. Yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggalnya. Yaitu VOA dengan membuka praktek sebagai dokter kecantikan di daerah Mengwi, Badung,” ucap Surya Dharma.

Baca juga:  Ditanya Polisi, Begini Ekspresi Pelaku Sodomi

Sebelumnya, aksi wanita cantik itu terhendus petugas Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Dan pihak imigrasi juga yang mendeportasi. Pasalnya,
Iuliia Mamaev datang ke Indonesia mengunakan Visa On arrival tanggal 5 Februari 2020 melalui TPI Ngurah Rai Bali.

Namun karena diduga salah menggunakan visa itu, yang bersangkutan dituding melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa pendeportasian. Bahkan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan selama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Mendagri Lantik Hamdani Jadi Pj Gubernur Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *