Proyek revitalsiasi Pasar Banyuasri, Kecamatan Buleleng ditargetkan rampung Desember 2020. Untuk menambah kekurangan anggaran karena rasionalsiasi kaibat COVD-19, Pemprov Bali menjanjikana akan mengucurkan tambahan anggaran Rp 50 miliar. (dok BP)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai membahas skema untuk memenuhi kekurangan anggaran proyek revitalisasi Pasar Banyuasri, Kecamatan Buleleng. Kekurangan anggaran sebesar Rp 60 miliar itu dipenuhi dengan bertahap. Tahap pertama dalam APBD Perubahan dialokasikan Rp 20 miliar dan sisanya lagi Rp 46 milair dipenuhi dalam APBD Induk Tahun 2021 mendatang. Dengan skema ini, pemerintah daerah tetap meminta agar rekanan PT. Tunas Jaya Sanur (TJS) menyelesaikan pekerjaan itu sampai Desember 2020.

Hal itu diungkapkan Ketua TAPD yang juga Sekkab Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd Jumat (31/7). Gede Suyasa mengatakan, skema pemenuhan kekurangan anggaran mega proyek itu telah dibahas. Usulan itu sudah dimasukan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Platpon Prioritas Anggaran Semenntara (PPAS). Dari pembahasan TAPD alasan mengapa dalam APBD Perubahan Tahun 2020 hanya bisa mengalokasikan anggaran sekitar Rp 20 miliar karena kesulitan anggaran di tengah pandemi COVID-19 yang belum mereda. Sedangkan kekurangannya lagi Rp 46 milair akan dialokasikan dalam APBD Induk Tahun 2021 mendatang.

Baca juga:  Distan Karangasem Data Babi Mati Mendadak, Ini Jumlahnya

Diakuinya, dengan skema pemenuhan anggaran bertahap ini paling memungkinkan dilakukan. Skema ini sudah dinegosiasikan kepada pihak TJS selaku pelaksana proyek. Kalau skema ini bisa diterima oleh pihak TJS, maka pemerintah akan melakukan Adendum kontrak antara pelaksana proyek dengan pengguna anggaran dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buleleng.

“Kita sudah susun anggaran bertahap ini melalui KUA dan PPAS dan sudah kami laporkan kepada Pak Bupati. Pimpinan sudah mengarahkan agar kita memakai skema yang paling memungkinkan, sehingga dengan bertahap itu paling memungkinkan,” katanya.

Baca juga:  Program Makan Siang Gratis Diminta Tidak Gunakan Anggaran Pendidikan

Sebenarnya, TAPD menawarkan skema kedua. Di mana, pihak pelaksana tetap menyelesaikan pekerjaan dengan perpanjangan waktu maksimal sampai Januari 2021. Sementara, kekurangan anggarannya dipenuhi dalam APBD Tahun 2021. Hanya saja, penyedia belum bersedia memenuhi sekama itu dengan alasan pelaksana sudah merealisasikan pekerjaannya sampai 90 persen, tetapi pemerintah belum membayar, sehingga hal ini menimbulkan beban bagi pelaksana itu sendiri.

“Kalau sesuai kontrak gedung itu tuntas dibangun Desember 2020, tidak mungkin langsung bisa ditempati saat itu juga. Anggap upacara pemlaspasan akan memerlukan waktu cukup, dan proses administrasi lain, maka kalau mundur maksimal 1 bulan saja dari kontrak sepertinya tidak ada persoalan,” tegasnya.

Baca juga:  Denpasar Rancang Pergantian LPJ Sebanyak 15.997 Titik

Menurut Gede Suyasa, dari pembahasan awal pemenuhan anggaran Rp 20 miliar dalam APBD Perubahan 2020 itu dirancang dengan melakukan penyisiran anggaran di tahun ini. Dia mencontohkan, salah satu sumbernya kemungkinan dari pengalihan sisa pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Selain itu, estimasi pemenuhan dananya dari efisiensi program di Organsiasi Perangkat Daerah (OPD). Bahkan, kemungkinan Buleleng akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga akan dialokasikan untuk memenuhi kekurangan anggaran yang terjadi selama ini. “Ini masih makro dan masalah sumber untuk memenuhi anggarannya nanti dibahas secara terperinci,” jelasnya.(Mudiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *