Pilkada
Ilustrasi. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pelaksanaan pendaftaran bakal calon (balon) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah bupati dan wakil bupati Karangasem bakal mulai dilakukan awal September mendatang. Pendaftaran balon ini akan dilakukan di Kantor KPU Karangasem dengan pemperhatikan protokol kesehatan.

Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana, Selasa (28/7) mengatakan, kalau proses pendaftaran bakal calon yang bertarung dalam pilkada nanti dimulai pada 4 – 9 September mendatang. “Pendaftaran paslon ini dilakukan di Kantor KPU Karangasem,” ujar Krisna.

Baca juga:  Deklarasi Damai Dua Tim Pemenangan Pilgub Kabupaten Tabanan  

Krisna menambahkan, sebelum melakukan proses pendaftaran, maka paslon harus memenuhi syarat pendaftaran yang menjadi ketentuan umum sesuai perundang-undangan. Jelas dia, saat melakukan proses pendaftaran nanti, semuanya harus mengikuti protokol kesehatan yang telah menjadi ketentuan.

“Untuk jumlah masa yang mengantar saat paslon melakukan pendaftaran jumlahnya terbatas. Karena jumlah masa sebanyak 40 persen dari kapasitas ruangan. Semuanya wajib mengikuti protokol kesehatan untuk mengantisifasi penyebaran virus Covid-19 di tengah situasi pandemi,” Katanya.

Baca juga:  Peringati 40 Hari Gugurnya ABK KRI Nanggala-402, TNI AL Lakukan Ini

Dia menjelaskan, dalam masa kampanye nantinya paslon tidak diperkenankan memasang baliho seperti masa kempanye lima tahun lalu di pinggir jalan maupun tempat yang lainnya. Alasannya, supaya masing-masing paslon biar bisa ketemu dengan masyarakat bukan hanya di baliho saja. Dengan begitu warga tahu secara pasti visi dan misi kedua paslon. “Wacananya seperti itu karena dalam upaya mendukung Bali green. Dalam ketemu dengan masyarakat juga tetap memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Krisna.

Baca juga:  Menghadirkan Pemimpin Bali yang Hebat Melalui Pilkada

Seperti yang diberitakan sebelumnya, untuk tahapan pilkada telah dimulai pada 15 Juni, yakni dengan mengaktifkan kembali penyelenggara Ad Hoc, merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemunggutan Suara (PPS). Selain itu, pihaknya juga merekrut panitia pemutahiran data pemilih (PPDP) yang akan melakukan verifikasi faktual tentang data pemilih. Untuk pendaftaran calon akan dimulai 4-6 September 2020. Sedangkan untuk tahapan kampanye bakal dimulai 26 September sampai dengan 5 Desember. (Eka Prananda/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *