DENPASAR, BALIPOST.com – Marcus Beam Elliott (50) asal Amerika, Kamis (23/7) ditangkap aparat gabungan. Ia ditangkap di vila wilayah Badung.

Pelaku merupakan buronan Interpol dan United States Marshals Service (USMS) karena terlibat penipuan investasi. Selama di Bali sejak Januari 2020, pelaku membuat dan menjual film porno, serta menjual alat seks.

Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose, Jumat (24/7) mengungkapkan kronologi kasus ini. Ia mengatakan kasusnya sudah diproses pengadilan di Amerika.

Pada 4-12 September 2019 sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku. Namun pelaku dikeluarkan dari penjara setelah pengacaranya memberi jaminan.

Pada 10 Januari 2020, kasus itu masuk persidangan. Namun saat sidang lanjutan pada 5 Pebruari 2020, pelaku kabur.

Baca juga:  Buat Visa di Imigrasi Ngurah Rai, Buronan Interpol Diamankan di Polda

Kerugiannya 500 ribu Dolar Amerika dan atas kasusnya ini pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun. “Yang bersangkutan masuk Indonesia bulan Januari 2020. Lebih seru lagi buronan ini masuk Indonesia menggunakan paspor orang lain, bukan paspor bersangkutan. Masuk ke Indonesia pakai identitas berbeda dan paspor berbeda,” ungkap jenderal bintang dua ini.

Selama sembunyi di Bali, pelaku bersama seorang wanita yang merupakan warga negara asing. Berdasarkan informasi dari Kepolisian di U.S. Marshals Service (USMS) wanita itu bernama Wright Poppy Christine lahir di California, AS berkewarganegaraan Amerika.

Baca juga:  Buronan Interpol Andrew Ayer Kuasai Setengah Kilogram Hasish, Tapi Cuma Dihukum 1,5 Tahun

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) bersama Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan. Ditemukan buronan ini sudah berpindah tempat tinggal sebanyak 6 kali di Ubud dan Kerobokan.

Selain itu, didapati juga bahwa yang bersangkutan telah membeli kendaraan roda dua yang digunakan untuk mobilitas selama di Bali. Kendaraan tersebut telah berganti kepemilikan sebanyak tujuh kali.

Golose mengatakan hal itu untuk menghilangkan jejak, pelaku sering pindah vila dan sewa sepeda motor. “Sekitar tujuh kali yang bersangkutan pindah tempat tinggal. Selama di Bali dia membuat film porno dan ada (jual-red) alat seks untuk cari uang. Ada (upload) di internet. Sudah banyak berkomunikasi dengan pelanggan,” kata alumni Akpol 1988 ini.

Baca juga:  Belum Ada Lonjakan Pemudik di Terminal Mengwi

Terkit red notice, Kapolda Golose menyampaikan Polda Bali sudah beberapa kali turut andil melakukan penangkapan buronan Interpol. Kerja sama seperti ini akan terus dilakukan. “Terkait red notice, Polri khususnya Polda Bali bukan hanya sekali (tangkap buronan), tapi sudah beberapa kali. Buronan dari beberapa negara lain kita tangkap dan kerja sama dengan Interpol. Kita akan terus membuka kerja sama,” tegas mantan petinggi BNPT ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *