Gubernur Koster mewajibkan PNS Pemprov Bali untuk belanja minimal 10 persen dari gaji di Pasar Gotong Royong. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15036 Tahun 2020 tentang Program Pasar Gotong Royong Krama Bali yang diumumkan di Jayasabha, Denpasar, Rabu (22/7). Pasar Gotong Royong akan digelar setiap hari Jumat mulai 7 Agustus mendatang.

Nantinya diselenggarakan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota; Instansi Vertikal; BUMN/BUMD; dan Pihak Swasta, dengan menyasar pembeli para pegawai di instansi tersebut dan masyarakat. “Pegawai Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang berstatus PNS berkewajiban berbelanja sekurang-kurangnya 10 persen dari gaji per bulan,” ujar Koster.

Lebih lanjut dikatakan, 10% gaji itu dibelanjakan dengan pengaturan secara proporsional setiap hari Jumat dalam sebulan di Pasar Gotong Royong Krama Bali. Koster mencontohkan jika gaji PNS Rp 4 juta sebulan, sebesar Rp 400 ribu wajib dibelanjakan di Pasar Gotong Royong.

Baca juga:  Pelaku Penculikan Anak di Karangasem Dititip di RSJ Bangli

“Kalau satu bulan ada 4 hari Jumat, terserah apakah Rp 100 ribu setiap Jumat atau belanja Rp 150 ribu dulu, lalu Rp 75 ribu dan seterusnya. Yang penting 10 persen,” jelasnya.

Koster menegaskan, hal ini sebetulnya bukan menjadi beban baru bagi PNS. Tapi justru memfasilitasi kebutuhan pangan mereka yang memang diperlukan sehari-hari.

Jika sebelumnya terbiasa berbelanja di pasar rakyat atau swalayan, maka sekarang disiapkan fasilitasnya di tempat kerja. Yakni dengan mengundang pedagang, baik petani atau nelayan atau kelompok tani/nelayan yang
menghasilkan produk pangan Krama Bali maupun perajin atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah Krama Bali yang menjual produk sandang.

Baca juga:  Hari Ini, Pujawali di Pura Prapat Agung

“Kan tidak perlu jauh-jauh perginya dan dapat produk yang segar, harga bisa lebih murah, tidak ada risiko di jalan, tidak perlu berkerumun, kan itu bagus,” terangnya.

Menurut Koster, pegawai di masing-masing perangkat daerah wajib menyampaikan daftar kebutuhan produk pangan dan sandang yang diperlukan. Setelah itu, barulah penjual menyediakan barang yang dibutuhkan pegawai pada hari Jumat.

Ada sanksi bagi pegawai yang tidak membelanjakan minimal 10 persen gajinya di Pasar Gotong Royong. “Seharusnya sih tidak perlu begitu, karena orang belanja koq. Toh juga kalau tidak di situ, belanja di tempat lain. Sekarang gak perlu pergi, sudah di kantor dibuatin pasar,” imbuhnya.

Koster menambahkan, model Pasar Gotong Royong ini sudah dilakukan di beberapa negara seperti Jerman dan Amerika Serikat. Pemerintah daerah di negara tersebut menggelar pasar rutin setiap minggu sekali.

Baca juga:  PTM Mulai Digelar, Menkes Jabarkan Strategi Penanganan Cegah Kluster COVID-19

Secara umum, Pasar Gotong Royong bertujuan untuk mempercepat pemulihan perekonomian rakyat dengan memfasilitasi pemasaran produk pertanian, perikanan, dan industri lokal masyarakat Bali.

Selain itu, meningkatkan kepedulian Pegawai dan Karyawan, serta kesadaran masyarakat secara
bergotong-royong membantu petani, nelayan, perajin, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan menggunakan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal masyarakat Bali.

“Kemudian, mengurangi terjadinya kerumunan berbelanja di Pasar Rakyat/ Toko Swalayan yang berisiko terjadinya penularan COVID-19. Penjual dan Pembeli juga dapat melakukan transaksi dengan harga yang lebih wajar, sama-sama diuntungkan,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *