Wisnu Putra. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polri akan menggelar Operasi Patuh 2020 mulai tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus. Polisi akan menindak pengendara sepeda motor (pemotor) dan pengemudi mobil yang pelanggaran lalu lintas, meskipun masih situasi pandemi COVID-19.

Saat dikonfirmasi, Direktur Lantas Polda Bali Kombes Pol. Wisnu Putra, Senin (20/7), menyampaikan, pihaknya sudah mempersiapkan segala kebutuhan selama operasi tersebut. Jika saat operasi ditemukan pemotor tidak mengenakan masker, pihaknya akan mengingat agar pakai masker.

Baca juga:  Jumlahnya Terus Turun, Siwab Digelar untuk Pertahankan Populasi Sapi Bali

“Hanya diingatkan kalau ada pengendara motor tidak pakai masker. Tidak ada penilangan pengendara motor tanpa mengenakan masker. Justru kami akan berikan masker bila stoknya masih ada,” ujarnya.

Ditanya sasaran Operasi Patuh tersebut, mantan Direktur Lantas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ini mengatakan sama seperti perintah dari Mabes Polri. Sementara Kasatlantas Polres Badung Iptu Fahmi menegaskan pihaknya masih menunggu petunjuk dari Ditlantas Polda Bali. “Sore nanti akan digelar rakor (rapat koordinasi) Operasi Patuh ini. Untuk sasarannya nanti saya sampaikan habis rakor,” ucapnya.

Baca juga:  Sejumlah THM di Denpasar dan Kuta Dirazia

Informasi di lapangan, implementasi Operasi Patuh 2020 berpedoman pada pendekatan humanis dan protokol kesehatan (prokes) mengingat masih dalam adaptasi tatanan kehidupan era baru. Selama operasi ini berlangsung mengedepankan tindakan preemtif, persuasif, dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan prokes.

Selain itu menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas. Ada sejumlah pelanggaran disasar di tengah pandemi COVID-19, diantaranya menggunakan handphone saat berkendara, melintas di atas trotoar, melawan arus, mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm SNI dan balapan di jalan. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Ini, Target Pembangunan Gubernur Koster di Jembrana
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *