Ilustrasi. (BP/suarsana)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengamanan wilayah (wewidangan) dan krama desa adat, krama tamiu, dan tamiu berbasis desa adat perlu dibangun secara terpadu. Pedoman untuk mengintegrasikan dan menyinergikan pelaksanaan kegiatan komponen sistem pengamanan lingkungan masyarakat berbasis desa adat dalam satu-kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola telah tertuang dalam Pergub No. 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat).

‘’Pergub ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, dan ketenteraman lingkungan serta perlindungan wilayah dan krama desa adat, krama tamiu, dan tamiu secara berkelanjutan,’’ ujar Gubernur Bali Wayan Koster, di Jayasabha, Denpasar, Jumat (10/7).

Menurut Koster, Sipandu Beradat akan dibentuk di desa adat, di kecamatan, di kabupaten/kota, dan di provinsi. Di desa adat, komponen Sipandu Beradat meliputi unsur pecalang, pelindungan masyarakat (linmas), Bhayangkara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), dan/atau pam swadaya terdiri dari satuan pengamanan (satpam), dan/atau Bantuan Keamanan Desa Adat (Bankamda).

Baca juga:  Sipandu Beradat Mediasi Dugaan Perselingkuhan Berujung Keributan

Untuk di kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi beranggotakan unsur-unsur lembaga sesuai tingkatannya. Dalam melaksanakan tugas pengamanan, komponen Sipandu Beradat dapat berkoordinasi dengan unsur-unsur lembaga sesuai tingkatannya. ‘’Forum Sipandu Beradat memiliki fungsi preemtif dan preventif dalam penanganan keamanan dan ketertiban lingkungan di desa adat,’’ jelasnya.

Terkait pelaksanaan fungsi preemtif, lanjut Koster, Forum Sipandu Beradat salah satunya bertugas mengumpulkan data yang berpotensi memunculkan situasi gangguan ketertiban, ketenteraman, keamanan, dan kerawanan sosial. Di samping menerima laporan, menganalisis data dan laporan, serta melaporkan temuan/potensi gangguan itu kepada pejabat yang berwenang.

Kemudian menyampaikan rekomendasi penyelesaian masalah dan menyampaikan laporan berkala atau sewaktu-waktu bilamana diperlukan. Sementara untuk kegiatan preventif terbatas tingkat desa adat, antara lain pengaturan lalu lintas dalam kegiatan adat, budaya, dan keagamaan; penjagaan lokasi tempat hiburan yang rawan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat; pengawalan kegiatan kemasyarakatan; patroli ke tempat-tempat yang berpotensi rawan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat; serta pengawasan ketertiban lingkungan wilayah krama desa adat, krama tamiu, dan tamiu di wilayah desa adat.

Baca juga:  Jumlah Koperasi SP Sangat Banyak, Pemerintah Genjot Koperasi Jenis Ini

‘’Kegiatan preventif hanya dilaksanakan oleh pecalang, pam swadaya, dan bantuan perkuatan dari Kepolisian, Babinsa, Linmas, Satuan Polisi Pamong Praja apabila diperlukan dalam koordinasi kepolisian setempat,’’ jelas mantan anggota DPR-RI tiga periode ini.

Koster menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan preventif mengikutsertakan sistem keamanan lingkungan di wewidangan banjar. Forum Sipandu Beradat juga dilengkapi dengan peralatan berbasis teknologi. Pecalang sebagai pelaksana tugas pengamanan di desa adat diberikan pendidikan dan pelatihan dalam bentuk kegiatan pembekalan dan penataran. Hal ini untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam melaksanakan tugas pengamanan wilayah dan krama di wewidangan desa adat.

Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan oleh lembaga/badan usaha jasa keamanan yang mendapat izin dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Lembaga/badan usaha jasa keamanan harus mencantumkan prinsip-prinsip pengamanan berbasis Tri Hita Karana yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi di dalam anggaran dasarnya.

Baca juga:  Manfaatkan Kearifan Lokal, Polda Deteksi Dini Munculnya Premanisme dan Narkoba

Anggaran dasar wajib mendapat rekomendasi dari MDA tingkat Provinsi. ‘’Pecalang yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan dan pelatihan berhak mendapatkan Sertifikat Gada Pratama yang diterbitkan oleh lembaga/badan usaha jasa keamanan yang diketahui oleh MDA tingkat Provinsi,’’ paparnya.

Lebih lanjut dikatakan, lembaga pemerintah daerah, lembaga swasta yang ada di wewidangan desa adat dapat memberdayakan pecalang, dan/atau Bantuan Keamanan Desa Adat (Bankamda) setempat untuk mendukung keamanan di instansi/lembaga masing-masing. Demikian pula usaha dan jasa pariwisata yang ada di wewidangan desa adat.

Dalam hal ini, para pihak yang memberdayakan pecalang dan/atau Bankamda memberikan kontribusi kepada desa adat setempat sesuai kesepakatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *