Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua organisasi masyarakat (ormas) luar Bali mendeklarasikan diri di Bali, yakni Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) dan NTT Bali Bersatu. Kehadiran dua ormas ini pun menuai berbagai spekulasi di tengah masyarakat Bali.

Terkait kehadiran 2 ormas ini, Gubernur Bali, Wayan Koster dengan tegas menolak keberadaannya.

Menurut Koster Bali tidak membutuhkan ormas-ormas yang berkedok tertentu. “Bali tidak membutuhkan ormas macam ini,” ujar Wayan Koster melalui pesan singkat WA, Minggu (4/5).

Baca juga:  Narkoba Senilai Puluhan Miliar Diungkap, Belasan Kilo SS hingga Kokain Disita

Menurut Ketua DPD PDI Perjuangan ini, Bali sudah memiliki Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) yang merupakan sistem pengamanan lingkungan masyarakat di Bali yang dikembangkan oleh desa adat.

Sistem ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah desa adat, serta melibatkan masyarakat desa adat dalam proses pengamanan. Sipandu Beradat diatur dalam Peraturan Gubernur (Pargub) Bali Nomor 26 Tahun 2020.

Baca juga:  Dibuka Terbatas Pascakebakaran, Truk Sampah Antre Berhari-hari Masuk TPA Suwung

Karena itu, menurutnya kehadiran ormas-ormas tersebut tidak ada manfaatnya untuk pariwisata Bali. Sehingga, ormas tersebut tidak boleh ada di Bali. Apalagi, telah menuai keresahan dan kontra di tengah masyarakat Bali. “Apa manfaatnya? Bali tidak membutuhkan ormas macam ini,” tegasnya kembali.

Selain itu, Gubernur Koster pada periode pertamanya menjadi Gubernur Bali juga telah merilis Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.

Baca juga:  Hendak Swafoto, Dua WN Tiongkok Jatuh dari Tebing Devil Tear

Perda ini menjadi langkah cerdas yang makin memperkuat peran Pecalang untuk menjaga keamanan desa adat masing-masing. Sebab, lewat Perda ini Pecalang mempunyai dasar hukum yang kuat untuk sebagai garda terdepan menjaga ketertiban dan keamanan di desa adat mereka. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN