Umat Hindu bersembahyang di Pura Besakih serangkaian nyejer Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) pada 2020. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan tiga peraturan gubernur (pergub) baru yang diumumkan di Jayasabha, Jumat (10/7). Masing-masing Pergub Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut, Pergub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pelindungan Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan, serta Pergub Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat).

Ketiga regulasi ini merupakan implementasi visi pembangunan daerah ‘’Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru’’. “Pergub tentang Pelindungan Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan adalah landasan utama kita yang ke niskala,’’ ujar Gubernur Bali Wayan Koster.

Menurut Koster, pelindungan pura, pratima, dan simbol keagamaan umat Hindu dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan kesucian pura, pencurian pratima, dan penyalahgunaan simbol keagamaan. Kemudian, melakukan pemeliharaan pura untuk mencegah cuntaka atau sebel, kerusakan, alih fungsi, dan/atau musnahnya pura. Salah satunya, melarang setiap orang yang tidak berhubungan langsung dengan suatu upacara, persembahyangan, piodalan dan/atau kegiatan pelindungan pura untuk memasuki pura.

Baca juga:  Supermarket Bintang di Seminyak Terbakar, 19 Mobil Damkar Dikerahkan

Termasuk dalam kaitan pariwisata. “Kalau tidak untuk tujuan mabakti, dilarang masuk pura. Kita lagi sembahyang, ada banten, dupa, (tapi) kiri-kanan ada orang wara wiri dan berwisata, nanti tidak boleh lagi dengan pergub ini,” tegasnya.

Begitu juga mencegah dan menanggulangi kerusakan, perusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaannya secara niskala-sakala. Menariknya, tempat ibadah umat beragama lain seperti masjid, gereja dan wihara juga turut mendapat hak pelindungan dalam pergub ini. Khusus untuk pura, upaya pelindungan diperlukan karena sudah terjadi banyak pelanggaran dan pelecehan terhadap tempat suci umat Hindu itu. “Banyak orang masuk (ke pura – red) tidak terkendali, ada pura yang di wilayahnya ada objek wisata. Ada turis yang duduk di Padma, ada pencurian pratima dan segala macam,’’ katanya.

Baca juga:  Hari Ini, Seluruh Zona Merah dan 1 Orange Dominasi Tambahan Kasus COVID-19 Bali

Hal tersebut, lanjut Koster, sudah berlangsung terlalu lama dan terus-menerus diabaikan. Dalam tatanan kehidupan Bali era baru, pura sebagai tempat suci harus dijaga kesuciannya. Pihak-pihak tertentu yang mengganggu kesucian pura tidak bisa lagi dibiarkan. Oleh karena itu, pangempon pura bekerja sama dengan desa adat dan perangkat daerah harus melakukan pengamanan pura.

Untuk penyelamatan pura, lanjut Koster, dilakukan dengan cara revitalisasi dan restorasi. Sama halnya dalam upaya penyelamatan pratima, di samping melakukan pengamanan dan pemeliharaannya. Semisal untuk mencegah pencurian bisa dilakukan dengan menempatkan pratima di rumah salah seorang pangempon atau pemangku sesuai tradisi setempat.

Baca juga:  Kumulatif Kasus COVID-19 Lampaui 31.000 Orang, Hari Ini Lima Zona Merah Jadi Penyumbang Terbanyak

Kemudian, pemeliharaannya dilakukan dengan merawat pratima sesuai bentuk dan fungsinya. Sementara berkaitan dengan simbol keagamaan, jika ada upaya perusakan, penodaan ataupun penyalahgunaan dapat dilaporkan kepada perangkat daerah dan/atau aparat hukum.

Bicara penyelamatannya, dapat dilakukan dengan membangun atau membuat kembali, menggali atau mempelajari kembali, mewujudkan kembali, dan mendorong kembali penggunaan simbol keagamaan yang telah atau hampir musnah. ‘’Inilah pentingnya pergub ini sebagai bagian daripada pembangunan adat, agama, tradisi dan seni budaya di Bali yang ingin diwujudkan secara nyata,’’ tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. sangat disayangkan memang saat persembahyangan atau upacara, ada wisatawan/tourist yg lalu lalang menjadikan tontonan…yg belum tentu mereka memiliki nilai toleransi positif terhadap apa yg sedang dilihatnya… upacara keagamaan haruslah dilakukan dengan khidmat dan bukan lah dijadikan tontonan kemeriahan…
    peran para pemandu wisata/guide sangatlah penting unt memberikan arahan kpd para tamunya.

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *