Tika Winawan. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Perbekel Desa Selat, Kecamatan Klungkung, akhirnya dihentikan. Direskrimsus Polda Bali tidak menemukan adanya bukti-bukti yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Namun, polisi tetap membuka celah, apabila ditemukan novum baru, penyelidikan kasusnya bisa dilanjutkan kembali. Perihal penghentian penyelidikan kasusnya, disampaikan Direskrimsus Polda Bali, dalam surat perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.

Dalam surat dengan Nomor : SP2HP/224/IV/RES.3.3/2020/Ditreskrimsus, yang diteken Kasubdit III/Tipidkor AKBP Ida Putu Wedanajati, dijelaskan bahwa hasil penyelidikannya belum ditemukan ada subjek hukum. Baik dari pihak penyelenggara negara maupun pihak pelaksana pekerjaan, yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

Baca juga:  Lakalantas di Jalan Tol Bali Mandara, Satu Tewas

Sehingga penyelidikannya dihentikan atau tidak dapat dinaikkan menjadi penyidikan. Pemilik tanah yang dipersoalkan itu, Putu Tika Winawan, Selasa (7/7) mengaku sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tersebut.

Sejak awal, dia menduga persoalan ini tidak akan bisa diproses, karena sejatinya tidak ada yang dilanggar dalam proses pembeliannya. Maka, ketika pembelian tanahnya dipersoalkan, ini menjadi rawan fitnah bagi perbekel, panitia pengadaan tanah dan panitia pembangunan, yang sudah berkorban bekerja keras dan menghabiskan waktu untuk proses ini, termasuk dirinya. “Penyelidikan kasus pengadaan tanah Kantor Perbekel Desa Selat, semakin membenarkan dugaan masyarakat, bahwa kasus ini dari awal memang sarat muatan politik,” kata Tika Winawan.

Baca juga:  Bendahara LPD Tanggahan Peken Jalani Sidang Tuntutan

Sebelumnya, pemeriksaan secara maraton sudah dilakukan Unit III Ditreskrimsus Polda Bali di Mapolsek Klungkung. Sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pembangunannya sempat dilakukan proses pemeriksaan.

Pembangunan gedung Kantor Perbekel Desa Selat, Kecamatan Klungkung, mulai dipersoalkan, menyusul adanya surat pengaduan perihal dugaan ketidakberesan itu kepada Polda Bali, hingga membuat jajaran Ditreskrimsus Polda Bali turun tangan ke Desa Selat dan mengambil sejumlah berkas untuk proses penyelidikan. Tahap pertama, pengadaan tanahnya seluas tiga are tahun 2015 dan tiga are lagi tahun 2016.

Baca juga:  Empat Ditangkap, Pelaku Lain Penyerbuan Kantor Satpol PP Denpasar Diminta Segera Serahkan Diri

Masing-masing dibeli seharga Rp 150 juta per are. Sehingga total pembelian tanah mencapai Rp 900 juta yang bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa). (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *