SURABAYA, BALIPOST.com – Razia tempat hiburan malam terus dilakukan Satpol PP Pemkot Surabaya. Satpol PP melakukan penyisiran tempat hiburan malam (THM) di sejumlah lokasi di Kota Surabaya.

Menurut Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Surabaya, Piter Frans Rumaseb, razia ini dilakukan pascapelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mulai dari tahap 1 hingga tahap 3 yang kini memasuki masa transisi new normal. Dalam razia kali ini, tim dari Ketertiban Umum Satpol PP Pemkot Surabaya menyisir satu persatu THM.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Badung Melonjak, Segini BOR RSD Mangusada

Saat dilakukan razia, petugas menemukan masih banyak pengelola tempat hiburan tidak melaksanakan aturan new normal yang telah ditentukan dalam Peraturan Wali Kota Surabaya. Petugas melakukan tindakan tegas dengan memasang segel pada THM yang diketahui tidak mematuhi protokol kesehatan.

Bahkan, petugas memberikan waktu kepada pengelola untuk secepatnya mengikuti aturan yang berlaku. Satpol PP Surabaya memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola hiburan malam agar taat aturan di masa transisi ini. “Jika tidak bisa mentaati aturan maka tempat hiburan malam tersebut akan ditutup,” tegasnya. (Irwanda Ikadisa/Surabaya TV)

Baca juga:  Akhirnya, Luhut Sebut Mal di Bali akan Uji Coba Prokes dan PeduliLindungi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *