Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Ratusan koperasi di Kabupaten Badung gagal menerima bantuan stimulus usaha yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Hal ini dikarenakan dari 499 koperasi hanya 175 koperasi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tidak semua mendapatkan bantuan sebesar Rp 10 juta per koperasi.

Pemkab Badung tidak bisa berbuat banyak lantaran tidak menganggarkan bantuan stimulus bagi koperasi yang tidak kebagian bantuan tersebut. Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung I Made Widiana, Senin (22/6), mengatakan, sejatinya Pemprov Bali telah menganggarkan membantu koperasi yang terdaftar di Badung.

Baca juga:  Bupati Suwirta Berbagi Pengalaman bersama Pengurus, Manager dan Karyawan Koperasi Mapan di Denpasar

“Totalnya mencapai 499 koperasi yang aktif. Hanya saja setelah dilakukan verifikasi hanya 175 saja yang lolos. Pada tahap satu lolos sebanyak 94 koperasi dan sudah dicairkan bantuannya dan pada tahap dua lolos 81 koperasi lagi,” ujarnya.

Menurutnya, pada waktu verifikasi selain ada yang tidak mengajukan berkas, ada juga koperasi yang mengajukan, namun tidak lolos. Sebab, tidak memiliki NPWP sehingga dinyatakan tidak lolos verifikasi.

Baca juga:  Koperasi Diminta Terapkan Protokol Kesehatan

Mantan Camat Kuta Selatan ini menyebutkan dulu koperasi belum diwajibkan memiliki NPWP saat mengurus badan hukum, sehingga kini ada sejumlah koperasi yang belum memiliki NPWP. “Kalau sekarang kan wajib. Inilah yang akan menjadi perhatian kami,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Dekopinda Kabupaten Badung, I Wayan Reta membenarkan banyak koperasi yang belum memiliki NPWP. “Iya, makanya kami mendorong supaya koperasi bisa mengurus (NPWP-red). Supaya apa, supaya koperasi juga tertib administrasi,” katanya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Perlu Dukungan, Indonesia Targetkan 20 Juta Hektar Perairan Masuk Kawasan Konservasi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *