Truk tinja milik Pemkab Bangli yang terparkir di Dusun Bangklet, Desa Kayubihi. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPerkim) Kabupaten Bangli tak kunjung mengoperasikan dua unit truk tinja yang dibeli tahun 2019 lalu. Dinas tersebut beralasan belum bisa mengoperasikan dua truk itu karena belum punya regulasi.

Kepala Dinas PUPRPerkim Kabupaten Bangli I Wayan Suastika, Kamis (18/6), mengatakan, dua unit truk yang selama ini diparkir di gudang alat berat milik Pemkab Bangli di Dusun Bangklet, Desa Kayubihi itu dulunya dibeli menggunakan dana yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Mengenai berapa nilai per unitnya, ia mengaku tidak tahu pasti. Sebab saat truk itu dibeli, dia belum menjabat Kepala Dinas PUPRPerkim.

Baca juga:  Diberlakukan Mulai Juni 2018, Penyerderhanaan Regulasi Penggunaan TKA

Sebagaimana yang diketahuinya, tujuan dibelinya truk tersebut adalah untuk melayani masyarakat. Truk itu nantinya akan disewakan. “Selama ini di Bangli kan belum ada jasa kuras WC,” ujarnya. Selain itu, tujuan lainnya untuk memback up keberadaan instalasi pengolahan limbah (IPAL) komunal yang ada di desa-desa.

Kata dia, dua unit truk itu belum bisa dioperasikan karena terkendala regulasi. Pihaknya mengaku sudah memerintahkan stafnya untuk secepatnya memproses pembuatan regulasi sehingga keberadaan truk itu tidak mubazir. “Regulasinya paling tidak berupa Perbup. Saya sudah perintahkan agar cepat diproses,” ujarnya.

Baca juga:  BRI Apresiasi Langkah OJK Siapkan Regulasi Baru Akuisisi Fintech

Setelah ada regulasi, selanjutnya Pemkab Bangli akan mengadakan kerjasama dengan kabupaten lain yang punya pengolahan limbah. Mantan Wadir di RSU Bangli itu mengatakan, rencananya Bangli akan melakukan kerjasama dengan Klungkung. Sebab kabupaten tersebut yang terdekat dan punya pengolahan limbah. “Sama seperti di rumah sakit, juga kerjasamanya dengan Klungkung,” terangnya sembari menambahkan, tidak tahu pasti alasan truk itu dibeli lebih dulu sebelum dibuatkan regulasinya. Yang jelas pihkanya punya target, dua unit truk itu bisa beroperasi tahun depan. (Dayu Swasrina/Balipost)

Baca juga:  UKM Naik Kelas, Ini Yang Perlu Disiapkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *