akomodasi
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali sebelumnya telah melakukan refokusing anggaran dalam APBD Semesta Berencana T. A. 2020 sebesar Rp 756,69 miliar untuk penanganan COVID-19. Antara lain dialokasikan untuk penanganan kesehatan Rp 274 miliar lebih, penanganan dampak ekonomi Rp 220 miliar lebih dan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Rp 261 miliar.

Alokasi dana untuk tiga bidang itu telah terealisasi dengan presentase bervariasi. Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, untuk penanganan kesehatan telah terealisasi sebesar Rp 133,8 miliar hingga Rabu (10/6).

Dana itu digunakan oleh tiga perangkat daerah yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan BPBD. Khusus Dinas Kesehatan, anggaran juga diarahkan untuk penguatan penanganan COVID-19 di sejumlah RS seperti RSUP Sanglah, RS PTN UNUD dan RS Bali Mandara (RSBM).

“Dana tersebut antara lain digunakan untuk peningkatan sarana prasarana termasuk pengembangan kamar isolasi,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali ini dalam siaran pers, Rabu (10/6).

Menurut Dewa Indra, anggaran penanganan kesehatan juga dipakai untuk menyiapkan dua laboratorium pengujian swab. Masing-masing, Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali dan Laboratorium RSBM.

Baca juga:  KPU Bangli Bagikan APK, 5 Parpol Belum Kebagian

Lab Uji Swab

Laboratorium uji swab ditambah lantaran mencermati kecenderungan transmisi lokal penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat. Sebelumnya, Bali sudah memiliki tiga laboratorium yakni laboratorium RSUP Sanglah, laboratorium RS PTN UNUD dan laboratorium Universitas Warmadewa.

Terkait penanganan dampak ekonomi, lanjut Dewa Indra, disalurkan melalui Dinas Koperasi dan UKM, Disperindag, dan Diskominfos. Hingga saat ini sudah terealisasi Rp 9,4 miliar lebih dari total dana yang dialokasikan Rp 220 miliar.

Sedangkan untuk JPS, telah digunakan masing-masing sebesar Rp 100 juta oleh 1.493 desa adat yang tersebar di seluruh Bali. “Untuk bidang pendidikan, bapak gubernur juga telah menyerahkan kepada peserta didik dari berbagai jenjang yang terdampak COVID-19,” imbuhnya.

Dewa Indra menegaskan, penggunaan dana untuk penanganan COVID-19 tetap mengedepankan azas kehati-hatian dan akuntablitas. Hal ini penting diperhatikan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan timbulnya persoalan di kemudian hari.

Oleh karena itu, Pemprov Bali menggunakan standar yang lebih dari regulasi yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Mengacu pada standar yang diatur dalam Permendagri, pencairan dana COVID-19 cukup dengan pengajuan rencana kebutuhan biaya ke BPKAD.

Baca juga:  Bantuan Jaring Pengaman Sosial Tahap III Rampung, Sudah Tersalurkan untuk 1770 KPM

Dengan pola ini, dalam waktu 2 kali 24 jam dana diharapkan sudah bisa cair. Namun hal itu dianggap belum cukup hingga Pemprov Bali menambah prosedur tanpa mengurangi kecepatan pencairan dana.

“Prosedurnya kita tambah untuk menjamin akuntabilitas yakni dengan adanya proses review dari inspektorat,” ucap birokrat asal Buleleng ini.

Setiap OPD yang mengajukan dana COVID-19, lanjut Dewa Indra, direview dengan cepat oleh Inspektorat. Dalam hal ini, Inspektorat menganalisa dan selanjutnya memberi saran mana yang boleh dan mana yang tidak boleh.

Setelah melalui proses review, Sekda kemudian mengajukan permohonan penggunaan dana kepada gubernur agar jangan sampai kepala daerah tidak tahu untuk apa saja dana itu digunakan. Hal lain yang menjadi perhatian adalah proses pengadaan barang dan jasa yang kini dituntut bisa disediakan dalam waktu yang cepat.

Pihaknya telah menugaskan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk memberi asistensi guna menjamin jumlahnya benar dan harganya dapat dipertanggungjawabkan. “Artinya, kami tidak berharap ada bencana yang menimpa individu setelah penanganan COVID-19,” tegasnya.

Baca juga:  Bupati dan Wabup Jembrana Ajak Masyarakat Berhari Raya Patuhi Prokes

Sementara itu, Kasatgas IX Korwil KPK Sugeng Basuki mengatakan langkah yang diambil Pemprov Bali telah sejalan dengan arahan KPK agar jangan terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana penanganan COVID-19. Terutama yang digarisbawahi pengadaan barang dan jasa di tengah COVID-19.

“Jangan ada mark up, jangan sampai ada pejabat menerima suap, ingat selalu jaga integritas,” ujarnya mengingatkan.

Terkait dengan sumbangan pihak ketiga, ia mengingatkan agar Pemprov melakukan pencatatan yang baik terkait penerimaan dan penyalurannya. Sugeng juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dana penanganan COVID-19.

Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali Ari Dwikora Tono, Ak, M.Ec.Dev mengatakan pengadaan barang dan jasa menjadi kegiatan yang sangat krusial di masa pandemi. Sebab di tengah tuntutan akan ketersediaan barang dan jasa secara cepat, aparatur negara juga wajib tetap menjaga akuntabilitas.

Pihaknya mengingatkan agar tak ada pihak yang sengaja mengambil keuntungan di tengah situasi ini. “BPKP sebagai bagian dari Gugus Tugas akan terus melakukan pendampingan agar dana penanganan COVID-19 benar-benar dimanfaatkan dengan baik dan tepat sasaran,” ujarnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *