Suasana sidak masker di Puspem Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga dan pegawai yang berada di Pusat Pemerintahan (Puspem) Pemerintah Kabupaten Badung wajib menggunakan masker. Hal ini untuk memutus penyebaran COVID-19 sekaligus menjalankan tatanan hidup baru.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Rabu (10/6), pihaknya terus melakukan sidak seiring kembali bekerjanya ASN. Ia menjelaskan sidak penggunaan masker ini telah dimulai sejak, Senin (8/6) dengan menyasar pegawai maupun warga yang hendak memasuki kawasan Puspem Badung.

Baca juga:  Tak Pakai Masker, Satgas Kota Tabanan Berlakukan Sanksi

“Sejak Senin lalu kita laksanakan sidak masker. Ternyata masih saja ditemukan pegawai maupun masyarakat yang tidak taat dalam penggunaan masker,” ujarnya.

Petugas ditempatkan di pintu utara maupun pintu selatan Puspem, dan melakukan pemeriksaan baik untuk pengendara kendaraan bermotor maupun mobil. Ia merinci pada hari pertama sidak ditemukan 7 orang pegawai yang tidak membawa dan mengenakan masker serta 44 pegawai yang membawa masker tapi tidak digunakan.

Baca juga:  Ogoh-Ogoh Banjar Sangiang Kekeran Mengwi Ramaikan Parade di Puspem Badung

Sedangkan pada hari kedua, masih ditemukan 4 orang pegawai tidak menggunakan masker, 14 pegawai membawa masker tapi tidak digunakan dan 3 orang warga yang membawa masker tapi tidak digunakan. “Untuk yang tidak membawa masker langsung kita berikan masker,” katanya.

Pihaknya mengingatkan seluruh pegawai dan masyarakat untuk taat dalam melaksanakan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker. Terlebih Pemkab Badung telah memberikan bantuan masker kepada seluruh masyarakat Badung. “Mari kita taat dalam melaksanakan protokol kesehatan, untuk memutus pandemi COVID-19,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Kerap Ramai, Satgas COVID-19 Beng Datangi Restoran
BAGIKAN