Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadilonggarkannya penerimaan tahanan sesuai instruksi Menteri Hukum dan HAM RI, Rutan Bangli sudah menerima 12 narapidana pada Selasa (26/5). Hal tersebut dijelaskan Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk didampingi Humas Kemenkumham Bali, Putu Surya Dharma, Rabu (27/5).

Menurutnya, 12 narapidana tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Rinciannya, 1 narapidana titipan untuk isolasi dari Lapas Kerobokan dan 11 orang narapidana baru yang dieksekusi Kejari Denpasar.

Baca juga:  Dari Pelaku Pariwisata Anggap Sia-sia hingga Kasus COVID-19 di Bali Meningkat

Kata Kakanwil Kemenkumham Bali, untuk menjalankan protokol penanganan COVID-19, para narapidana akan diisolasi selama 14 hari di Blok Isolasi Rutan Kelas II B Bangli. Bangli dipilih karena letak dan posisinya yang berada di tengah-tengah dan tidak jauh dari kota.

Selain itu, letak blok juga cukup terpisah dengan blok hunian. Ruangnya cukup terbuka dan udaranya bersih. “Yang terpenting adalah memiliki tenaga dokter dan para medis, serta mudah diakses dari UPT lainnya,” ujarnya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  2019, DTW Ulundanu Beratan Target Satu Juta Kunjungan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *