Polres Badung merilis penangkapan sindikat pemalsu surat sehat dan surat jalan untuk pemudik. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sindikat pemalsu surat keterangan (suket) sehat berhasil ditangkap Polres Badung. Terdapat 3 orang tersangka yang diamankan.

Mereka berasal dari Jawa Timur, yakni Aan Setiawan (35), Ikwan Mudin (30) dan Sutomo (34). Mereka nyaris meloloskan puluhan pemudik.

Dari perbuatan melanggar hukum itu, Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Jumat (22/5), mengatakan pelaku mendapat untung Rp 80 ribu per orang.
Disita 10 bendel dokumen, berisi dua lembar surat, terdiri dari satu surat keterangan kesehatan dari Puskesmas IV Denpasar Selatan dan surat jalan dari PT Kreasi Sentosa Abadi. Satu amplop berisi surat-surat keterangan kesehatan dan surat jalan yang belum dipakai.

Baca juga:  Giriasa Menang Telak di Kandang Golkar

Dikatakan Oka, pelaku ditangkap dalam waktu yang berbeda. Aan diamankan terlebih dulu. Kemudian pada Rabu pukul 21.30 Wita dibekuk Ikwan Mudin (30) dan Sutomo (34) di Jalan Raya Mengwitani Mengwi, Badung.

Menurut Oka, saat menggelar razia di depan Pospam Pengamanan dan Penyekatan Polres Badung diamankan Sutomo sebagai penanggung jawab penumpang mobil travel yang mengangkut 21 orang. Saat ditanyai mengenai surat-surat jalan, Sutomo asal Jember, Jawa Timur ini, menyodorkan surat jalan 20 bendel ke petugas.

Baca juga:  Ternyata! Ada Surat Keterangan Sehat Palsu Bergentayangan di Gilimanuk

Tiap bendel terdiri dari satu surat keterangan sehat dan satu surat jalan. Setelah dilakukan pengecekan ternyata dokumen itu palsu. “Sutomo ini bertugas sebagai pelaksana lapangan,” ujarnya.

Sedangkan hasil pemeriksaan Ikwan Mudin, dia menyiapkan surat keterangan kesehatan dan surat keterangan jalan dari perusahaan tersebut di Jawa. Surat palsu itu dibuat setelah dia memperoleh data pemudik yang menggunakan travel milik pelaku.

Pelaku mencari contoh surat keterangan sehat dan surat jalan di internet. Tersangka Ikwan asal Jember ini mendapatkan keuntungan dari keberhasilannya meloloskan penumpang dengan menggunakan surat palsu tersebut sebesar Rp 300 ribu hingga 500 ribu per orang.

Baca juga:  Masuk Semarang lewat Jalur Transportasi Umum, Wajib Bawa Ini

“Dari kasus ini disita barang bukti 14 bendel surat. Surat palsu itu terdiri dari satu surat keterangan kesehatan dari RSUP Sanglah dan surat keterangan jalan dari perusahaan PT Subida Jaya,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *