Barang bukti surat keterangan palsu. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polres Jembrana mengungkap kasus dugaan pembuatan surat keterangan sehat palsu di Gilimanuk. Surat keterangan sehat merupakan salah satu persyaratan wajib bagi warga yang hendak keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk selama pandemi COVID-19 ini.

Dari informasi yang dihimpun, surat ini dijual oleh oknum warga di sekitar Gilimanuk seharga Rp 100 ribu per lembar. Pada Rabu (13/5), salah seorang warga yang hendak keluar Bali berinisial MR, didatangi seseorang.

Baca juga:  Tambahan Harian COVID-19 Nasional Naik Lagi di Atas 6.000

Karena bingung tak punya surat keterangan sehat itu, oleh pelaku, MR ditawari surat keterangan sehat palsu dengan harga Rp 100 ribu. Karena kepepet, MR pun mengiyakan dan pelaku menelpon seseorang.

Tak selang beberapa menit kemudian datang seseorang mengendarai sepeda motor membawa blanko surat keterangan sehat palsu tersebut. Polisi mencium aksi penjualan surat keterangan palsu itu dan dari informasi, dua pelaku yang salah satunya warga Gilimanuk itu diamankan.

Baca juga:  BBB VI 2024 Resmi Ditutup, Belasan Budaya Bali Raih Sertifikat WBTB

Dari informasi, polisi masih mendalami kasus memanfaatkan surat keterangan sehat itu. Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa membenarkan adanya kejadian tersebut. Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam. “Tunggu lengkapnya, besok kita rilis. Benar tadi malam kita tangkap tangan,” ujar perwira asal Tabanan itu.

Pihaknya juga masih mendalami pembuatan surat keterangan palsu yang sebelumnya viral di medsos. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *