Adi Wiryatama. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua kader PDI Perjuangan Bali di DPRD Bali, I Kadek Diana dan Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati telah diusulkan dipecat oleh DPD Partai. Keduanya juga akan di PAW sebagai anggota dewan.

Namun hingga kini rupanya belum ada keputusan dari DPP PDI Perjuangan terkait pemecatan dan PAW keduanya. “Ini kita ngurus COVID-19 dulu, belum sempat kita mengikuti. Seperti saya bilang dulu, PAW kan memang agak lama,” kata Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dikonfirmasi, Kamis (14/5).

Baca juga:  Gubernur Koster Ajak Kepala Daerah Satu Barisan “Nindihin Gumi Bali”

Menurut Wiryatama, PAW bisa cepat dilakukan jika yang bersangkutan berhenti menjadi anggota dewan sesuai keinginan sendiri. Tapi kalau berhenti karena ada permasalahan dan induk organisasi belum mengeluarkan keputusan, maka proses PAW akan memakan waktu lebih lama.

“Kita tunggu, kalau sudah keluar dari induk organisasi, kita lebih cepat proses ini. Itupun kalau tidak ada upaya-upaya hukum,” imbuh Politisi PDI Perjuangan ini.

Baca juga:  Ini, Tuntutan yang Disuarakan Massa Aksi di Mapolda Bali

Wiryatama menambahkan, sementara ini memang belum ada keputusan dari induk organisasi yakni DPP PDI Perjuangan. Sebab, jajaran pengurus di DPP juga masih sibuk menangani COVID-19.

Dengan kata lain, I Kadek Diana dan Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati saat ini masih berstatus anggota DPRD Bali dan menerima gaji. “Ya, karena dia anggota dewan masih tetap melakukan kewajibannya, haknya harus tetap dibayar,” jelasnya. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  AHY dan Ridwan Kamil Tidak Mungkin Dampingi Ganjar
BAGIKAN